Jurnal Fatwa Hukum
Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum

PEMIDANAAN TERHADAP PERAWAT YANG MELAKUKAN MALPRAKTEK MENGAKIBATKAN KEMATIAN (Studi Perbandingan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 109/PID.SUS/2019/PNKBU dengan Pengadilan Tinggi Nomor 15/PID/2020/PT TJK)

NIM. A1011201136, ABRARI AHDA (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Jun 2024

Abstract

Abstract    This study  aims   to analyze the   differences in criminal sentencing between  District Court  Decision Number 109/PID.SUS/2019/PNKBU and  High   Court  Dedision Number 15/PID/2020/PT TJK on   the same case, namely ma/practice committed by a nurse wffhout a license to practice   (SIP) causing the death of a patient.  The method used is a literature study of relevant court decisions and questionnaires to judges.  The results showed that there were differences in criminal sanctions between the decisions of the District Court and the High Court.  This difference is caused by differences in the basis ofjudges' considerations in qualifying criminal offenses.  Keywords: Ma/practice, Nurse, Criminal sanction,  Court Decision.  Abstrak  Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan penjatuhan pidana antara Putusan Pengadilan Negeri Nomor 109/PID.SUS/2019/PNKBU dan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 15/P/012020/PT TJK atas kasus yang sama yaitu malpraktek yang dilakukan o/eh seorang perawat tanpa izin praktik (SIP) sehingga menyebabkan  kematian pasien. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan terhadap putusan-putusan pengadilan terkait dan kuesioner kepada hakim. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan sanksi pidana antara putusan Pengadilan  Negeri   dan  Pengadilan  Tinggi.  Perbedaan ini disebabkan o/eh perbedaan dasar pertimbangan hakim dalam mengkualifikasi tindak pidana.  Kata Kunci: Malpraktek, Perawat, Penjatuhan pidana, Putusan Pengadilan.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...