Abstract This study aims to analyze the differences in criminal sentencing between District Court Decision Number 109/PID.SUS/2019/PNKBU and High Court Dedision Number 15/PID/2020/PT TJK on the same case, namely ma/practice committed by a nurse wffhout a license to practice (SIP) causing the death of a patient. The method used is a literature study of relevant court decisions and questionnaires to judges. The results showed that there were differences in criminal sanctions between the decisions of the District Court and the High Court. This difference is caused by differences in the basis ofjudges' considerations in qualifying criminal offenses. Keywords: Ma/practice, Nurse, Criminal sanction, Court Decision. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan penjatuhan pidana antara Putusan Pengadilan Negeri Nomor 109/PID.SUS/2019/PNKBU dan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 15/P/012020/PT TJK atas kasus yang sama yaitu malpraktek yang dilakukan o/eh seorang perawat tanpa izin praktik (SIP) sehingga menyebabkan kematian pasien. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan terhadap putusan-putusan pengadilan terkait dan kuesioner kepada hakim. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan sanksi pidana antara putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Perbedaan ini disebabkan o/eh perbedaan dasar pertimbangan hakim dalam mengkualifikasi tindak pidana. Kata Kunci: Malpraktek, Perawat, Penjatuhan pidana, Putusan Pengadilan.
Copyrights © 2024