AbstractConsumer protection is a legal instrument used to protect and fulfill consumer rights. Recently, the people of Indonesia have been shocked by cases of acute kidney failure that have affected hundreds of children aged 0"“18 years. The cause was allegedly due to contamination of Ethylene Glycol (EG) and Diethylene Glycol (DEG), which were found as contaminants in the solvents used, which exceeded the established safe threshold. As of October 21, 2022, until now, the victims have reached 245 people, of whom 141 have died. This study uses a type of normative juridical research with a statutory approach and a case approach. This study aims to determine legal protection for consumers for children's syrup contaminated with ethylene glycol (EG) and diethylene glycol (DEG) that exceeds the safe threshold, what legal remedies can be taken by consumers, and the producer's responsibility for children's syrup contaminated with ethylene glycol (EG) and diethylene glycol (DEG) that exceeds the safe threshold. The results of this study are consumer protection for children's syrup contaminated with Ethylene Glycol (EG) and Diethylene Glycol (DEG), which exceed the safe threshold; namely, business actors who have violated consumer rights must be held accountable. The responsibility of pharmaceutical companies, as business actors, is to provide compensation to consumers who have been harmed in the form of refunds, replacement of goods of equivalent value, health care costs, and the provision of compensation to the families of victims who died in accordance with applicable laws and regulations. Legal efforts that can be taken by consumers, namely, through the court (litigation) and outside the court (non-litigation).Keywords: Consumer Protection, Syrup, Ethylene GlycolAbstrakPerlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang digunakan untuk melindungi dan memenuhi hak-hak konsumen. Belakangan ini, masyarakat Indonesia dihebohkan oleh kasus gagal ginjal akut yang menyerang ratusan anak-anak usia 0-18 tahun. Penyebabnya disinyalir akibat cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang ditemukan sebagai kontaminan pada zat pelarut yang digunakan yang melebihi ambang batas aman yang sebagaimana telah ditetapkan. Per 21 Oktober 2022 hingga saat ini korban telah mencapai 245 orang dengan jumlah korban yang meninggal dunia 141 orang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Yuridis Normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen atas obat sirup anak yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh konsumen serta tanggung jawab produsen atas obat sirup anak yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman. Hasil dari penelitian ini adalah perlindungan konsumen terhadap obat sirup anak yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman yaitu pelaku usaha yang telah melanggar hak-hak konsumen diharuskan untuk bertanggung jawab. Pertanggungjawaban perusahaan farmasi, selaku pelaku usaha yaitu adalah dengan memberikan ganti rugi kepada pihak konsumen yang telah dirugikan berupa, pengembalian uang, penggantian barang yang nilainya setara, biaya perawatan kesehatan, serta pemberian santunan kepada keluarga korban yang meninggal dunia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Upaya hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen yaitu, melalui pengadilan (litigasi) dan diluar pengadilan (non-litigasi).Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Obat Sirup, Etilen Glikol
Copyrights © 2024