Abstract Lending and borrowing is not just goods but can be in the form of money so that an agreement arises between the two parties regarding the loan. There are cases of lending and borrowing in installments in the community in Pontianak City, Pontianak City District, namely between Lilik Purwanti (lender) and Yanti (borrower). Yanti (borrower) borrowed Rp. 100,000,000 (One Hundred Million Rupiah). Yanti also determined and gave Lilik Purwanti a profit of IDR 50,000,000 (Fifty Million Rupiah) so that when totaled it was IDR 150,000,000 (One Hundred and Fifty Million Rupiah). The payment deadline is 4 (four) years by paying monthly installments of IDR 3,125,000 (Three Million One Hundred Twenty Five Thousand Rupiah). Until finally the agreed deadline has expired, up to now in 2023, the installments have not been paid in full. So Yanti committed an act of default because he had neglected his performance or obligation to pay Lilik Purwanti (the lender) not on time. The problem formulation in this research is "What are the factors that cause default in installment loan and borrowing agreements between borrowers and lenders in Pontianak City". This research aims to obtain data or information regarding installment loan agreements, reveal the factors that cause defaults in installment loan agreements, explain the consequences of defaults in installment loan agreements, and explain the efforts that can be taken to resolve loan defaults. in installments. Furthermore, the method used in this research is an empirical research method with descriptive research characteristics. Thus, the research results obtained are that there are factors that cause default in installment loan agreements in Pontianak City, namely delays in paying monthly installments, treatment of children who are sick, paying debts from their father-in-law, and not being able to find or borrow money. at the bank. The legal consequences arising from default in this installment loan agreement include receiving warnings several times via Whatsapp (electronic media) messages and efforts being made to allow time tolerance for loan repayment until the installments are completed.Keywords: Default, Lending and Borrowing Agreement, Installments Abstrak Pinjam meminjam yang dilakukan bukan hanya barang melainkan dapat berupa uang sehingga timbulnya Perjanjian antara kedua belah pihak atas pinjaman tersebut. adanya kasus pinjam meminjam secara angsuran di dalam masyarakat di Kota Pontianak Kecamatan Pontianak Kota yaitu antara Lilik purwanti (pemberi pinjaman) dan Yanti (peminjam). Yanti (peminjam) meminjam uang sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah). Yanti juga menentukan dan memberikan keuntungan kepada Lilik Purwanti sebesar Rp.50.000.000 ( Lima Puluh Juta Rupiah) sehingga apabila ditotalkan secara keseluruhan sebesar Rp.150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah). Batas tempo pembayaran selama 4 (empat) tahun dengan membayar cicilan setiap bulannya sebesar Rp.3.125.000 (Tiga Juta Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah). Sampai pada akhirnya batas tempo yang disepakati sudah habis, sampai dengan saat ini di tahun 2023 yanti belum lunas membayar cicilan tersebut. Sehingga yanti melakukan tindakan wanprestasi karena sudah melalaikan prestasi atau kewajibannya untuk membayar Lilik Purwanti (pemberi pinjaman) dengan tidak tepat waktu. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu " Apa Faktor yang Menyebabkan Terjadinya Wanprestasi dalam Perjanjian Pinjam Meminjam Secara Angsuran Antara Peminjam dan Pemberi Pinjaman di Kota Pontianak". Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan data atau informasi yang terjadi mengenai perjanjian pinjam meminjam secara angsuran, mengungkapkan faktor penyebab terjadinya wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam secara angsuran, menjelaskan akibat wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam secara angsuran, dan menjelaskan upaya yang dapat diambil dalam penyelesaian wanprestasi pinjam meminjam secara angsuran. Selanjutnya metode yang digunakan di dalam penelitian ini adalah menggunakan jenis metode penelitian empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Dengan demikian adapun hasil penelitian yang diperoleh adalah terdapat faktor yang menyebabkan wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam secara angsuran di Kota Pontianak yaitu adanya keterlambatan dalam membayar angsuran setiap bulannya, pengobatan anaknya yang sedang jatuh sakit, membayar hutang bapak mertua, dan tidak bisa mencari atau meminjam uang di bank. Akibat hukum yang ditimbulkan atas terjadinya wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam secara angsuran ini yaitu mendapatkan peringatan beberapa kali melalui pesan Whatsapp (media elektronik) dan upaya yang dilakukan dengan memberikan toleransi waktu untuk pelunasan pinjaman sampai angsuran tersebut selesai. Kata Kunci : Wanprestasi, Perjanjian Pinjam Meminjam, Angsuran
Copyrights © 2024