Jurnal Fatwa Hukum
Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum

HAMBATAN PELAKSANAAN PROSES PERADILAN KONEKSITAS TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

NIM. A1011201295, RIFKY ADAM (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Dec 2023

Abstract

AbstractCorruption is one of the special criminal crimes because the perpetrators of these cases are officials and are often carried out systematically together. To overcome this, the law on corruption was made, which explains the legal subjects who can be caught in this law. TNI institutions can also be ensnared by this law, especially when done together with civil servants. As a state of law, Indonesia has a judicial system that regulates all legal subjects because of this, there is a system of connexity procedural examination that regulates between two different legal subjects in the court position. In order to handle cases of corruption through the koneksitas court. This will face a number of significant obstacles. From the investigation stage to the trial, the purpose of this thesis will discuss why the process of implementing the koneksitas trial in corruption cases has experienced an obstacle analyzed using the theory of authority. By using the Empirical Juridical research method taken through primary data in the form of interviews and secondary data in the form of analysis of laws and regulations, conclusions can be given such as in the implementation of the legal process there are problems such as lack of coordination between law enforcement agencies, lack of SOPs in the Prosecution Stage. obstacles in terms of special skills of judges in corruption cases. Stronger cooperation between law enforcement agencies is needed.    Keywords: Obstacles, Corruption, Connectivity court, JAMPIDMIL, KPK   Abstrak  Korupsi sebagai salah satu kejahatan pidana khusus yang dikarenakan pelaku dari kasus tersebut adalah pejabat dan dan sering di lakukan secara bersama-sama yang sistematis. Untuk mengatasi hal itu di buatlah undang undang tindak pidana korupsi yang menjelaskan subjek hukum siapa saja yang bisa terjerat dalam undang undang ini. Lembaga TNI juga bisa terjerat undang undang ini, terutama dilakukan bersama-sama bejabat yang berstatus masyarakat sipil. Sebagai negara hukum indonesia memiliki sistem peradilan yang mengatur semua subjek hukum karena hal tersebut terdapat sistem pemeriksaan acara koneksitas yang mengatur antara dua subjek hukum yang berbeda di kedudukan pengadilan. Dalam rangka menangani kasus tindak pidana korupsi dengan melalui peradilan koneksitas. Hal tersebut akan menghadapi sejumlah hambatan yang signifikan. Dari tahap penyidikan hingga persidangan, tujuan dari Skirpsi ini akan membahas mengapa proses pelaksanaan peradilan koneksitas dalam perkara tindak pidana korupsi mengalami sebuah hambatan yang di analisis menggunakan teori kewenangan. Dengan menggunakan Metode peneliatan Yuridis Empiris di ambil melalui data primer berupa wawancara dan data sekunder berupa analisis perundang undangan yang dapat diberi kesimpulan seperti dalam pelaksanaan proses hukum tersebut terdapat permasalahan seperti kurangnya koordinasi antar lembaga penegak hukum, kurangnya SOP dalam Tahapan Penuntutan. hambatan dalam hal keterampilan khusus hakim dalam kasus korupsi. Diperlukan kerja sama yang lebih kuat antar lembaga penegak hukum, pembenahan dalam proses koordinasi, peningkatan kompetensi hakim, serta penyesuaian regulasi untuk memastikan proses peradilan koneksitas terlaksana secara efektif.  Kata Kunci: Hambatan, Korupsi, Peradilan koneksitas, JAMPIDMIL, KPK

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...