Abstract A witness-cum-defendant is an individual who later testifies in the case of another defendant. This witness can be applied in cases of complicity where case files have been separated. The regulations regarding witness-cum-defendant are not explicitly explained in the Criminal Procedure Code (KUHAP); instead, its legal basis is established in the 1990 Jurisprudence. However, in 1995, a Jurisprudence with a different perspective was issued. The discovery of this difference raises questions about why the Supreme Court, in this case, can issue two different Jurisprudences, and what is the standing of the witness-cum-defendant in light of these differences. This research aims to analyze and elucidate the legal reasoning behind the differences in regulations related to the use of witness-cum-defendant established as Jurisprudence in the Indonesian criminal justice system. The research method x used is a normative method through literature studies, supported by interviews with Judges, Prosecutors, Clerks, and Legal Advisors in Pontianak. The data analysis techniques employed include descriptive, evaluative, and argumentative methods. Based on the research, it is found that the disparity in Jurisprudence is due to differences in the legal interpretation by judges adjudicating a case. These differences can arise because judges have individual and varying approaches. Essentially, Jurisprudence is just one source of law used as a guideline by judges. Both Jurisprudences remain valid, with no hierarchy between them. However, the use of a witness-cum-defendant in a trial will be considered by the judge based on the conditions during the trial, determining whether it is necessary or not to have the witness-cum-defendant present for evidence Keywords: System of Evidence, Evidence, Witness Defendant, Jurisprudence Abstrak Saksi mahkota adalah seorang terdakwa yang kemudian menjadi saksi atas berkas perkara terdakwa lainnya. Saksi mahkota dapat diberlakukan dalam delik penyertaan yang telah dilakukan pemisahan berkas perkara. Pengaturan terkait saksi mahkota tidak dijelaskan secara eksplisit di dalam KUHAP, dasar hukum penggunaannya diatur pada Yurisprudensi tahun 1990. Namun, pada tahun 1995 dikeluarkan Yurisprudensi yang memiliki pandangan berbeda. Ditemukannya perbedaan tersebut menimbulkan pertanyaan apa yang menyebabkan satu instansi dalam hal ini Mahkamah Agung dapat mengeluarkan dua yurisprudensi yang berbeda, lantas bagaimana dengan kedudukan dari saksi mahkota atas adanya perbedaan yurisprudensi tersebut. Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis dan memaparkan legal reasoning terhadap perbedaan peraturan terkait penggunaan saksi mahkota yang dijadikan Yurisprudensi dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Adapun metode penelitian yang digunakan ialah metode normatif melalui studi pustaka dengan ditunjang hasil wawancara dari Hakim, Jaksa, Panitera dan Penasehat Hukum di Kota Pontianak. Teknik analisis data yang digunakan yaitu teknik deskriptif, evaluasi, dan argumentatif. Berdasarkan penelitian didapatkan jawaban bahwa perbedaan yurisprudensi tersebut disebabkan oleh adanya perbedaan interpretasi hukum oleh hakim yang mengadili suatu perkara. Perbedaan tersebut dapat terjadi dikarenakan hakim yang mengadili berbeda-beda dan hakim bersifat mandiri. Jadi pada dasarnya yurisprudensi hanyalah salah satu sumber hukum yang dijadikan dasar pedoman oleh hakim. Kedua yurisprudensi tersebut masih berlaku dan tidak ada diantara kedua yurisprudensi yang memiliki kedudukan lebih tinggi atau rendah, namun penggunaan saksi mahkota dalam persidangan akan dipertimbangkan oleh hakim yang mengadili perkara dengan melihat kondisi pada saat persidangan, apakah hakim merasa perlu atau tidak untuk dihadirkannya saksi mahkota dalam pembuktian. Kata Kunci: Sistem Pembuktian, Alat Bukti, Saksi Mahkota, Yurisprudensi
Copyrights © 2024