Jurnal Fatwa Hukum
Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum

PENIPUAN DAN PEMERASAAN MELALUI APLIKASI PINJAMAN ONLINE ILLEGAL DITINJAU DARI SUDUT PANDANG KRIMINOLOGI DI KOTA PONTIANAK

NIM. A1011181252, FIKRIANSYAH TRI PUTRA RAMADHANI (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Jun 2024

Abstract

AbstractRapid advances in technology have influenced human activities in various fields Social changes that occur due to the development of information and communication technology have created a new phenomenon where people can buy and sell transactions in the form of investment through applications that can be accessed through smart mobile phones (martphone), Therefore, many online loan offers (fintech lending) in the form of digital currency, for people who want to borrow. However, startup companies that provide teaching or understanding of how to borrow tantalisingly to the public to apply for money loans on online loan applications, turn out to be committing fraud. The fraud mode promises fast funds or tenor fees or low interest and easy terms without collateral. on the capital deposited for the management of property investment, shares, commodity trading and others that turn out to be fictitious. The number of cases of criminal acts of fraud and extortion through funding on the Pinjam online application in Pontianak City reported to Subdit 5 Cybercrime Ditreskrimsus West Kalimantan Police was 10 (ten) cases, where in January 2021 there were 2 (two) cases, then in February 2021 there were 1 (one) case, then in March there were 2 (two) cases, then in May there were 3 (three) cases while in October 2021 there were only 2 (two) cases. The factors that led to the occurrence of cases of illegal online lending on online lending applications were because the victims were tempted to get large amounts of money in an easy way and the victims did not really understand the risks of borrowing  Keywords: abstract; journal; law; template  Abstrak  Kemajuan Pesat di bidang teknologi, membawa pengaruh pada aktivitas manusia dalam berbagai bidang Perubahan sosial yang terjadi akibat perkembangan teknologi informasi dan komunikasi menimbulkan fenomena baru dimana masyarakat dapat melakukan transaksi perdagangan dalam bentuk investasi melalui aplikasi yang dapat diakses melalui telepon selular pintar (martphone), Oleh karena itu, banyak penawaran pinjaman (fintech lending) secara online berupa mata uang digital, bagi masyarakat yang ingin meminjam. Namun perusahaan startup memberikan suatu pengajaran atau pemahaman mengenai cara meminjam secara mengiurkan kepada orang-orang untuk mengajukan pinjman uang di aplikasi pinjaman online, ternyata melakukan penipuan. Modus penipuannya menjanjikan dana cepat cair atau biaya tenor atau bunga ringan dan syarat yang mudah tanpa jaminan. atas modal yang disetorkan untuk pengelolaan investasi properti, saham, trading commodity dan lain-lain yang ternyata fiktif. jumlah kasus tindak pidana penipuan dam pemerasaam   melalui pendanaan pada aplikasi Pinjam online di Kota Pontianak yang dilaporkan ke Subdit 5 Cybercrime Ditreskrimsus Polda Kalbar sebanyak 10 (sepuluh) kasus, dimana pada bulan Januari 2021 terdapat 2 (dua) kasus, kemudian pada bulan Februari 2021 terdapat 1 (satu) kasus, selanjutnya pada bulan Maret terdapat 2 (dua) kasus, berikut nya pada bulan Mei teradapat 3 (tiga) Kasus sedangkan pada bulan Oktober 2021 hanya terdapat 2 (Dua) kasus. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kasus tindak pidana Pinjaman online illegal pada aplikasi aplikasi pinjaman online dikarenakan korban tergiur untuk memperoleh uang yang besar dengan cara mudah dan korban tidak begitu paham cara resiko meminjamn uang melalui apliksi pinjama online yang illegal.Kata Kunci: abstrak; hukum; jurnal; template

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...