Abstrac Allah SWT created his creatures in pairs, and made his most perfect creatures, namely male and female humans, created male and female animals, as well as plants. This is intended so that all living beings are in pairs, in harmony and peace. This will create a peaceful, orderly and prosperous life. In order for living things and life in this world to remain sustainable, there must be descendants who will carry out and continue the course of the wheel of life on this earth. However, in the Marriage Law Number 1 of 1974 concerning Marriage and KHI as a positive law that regulates marriage for Muslims in Indonesia, it also only explains about marriage guardians and does not explicitly regulate marriage guardians for a widow. The formulation of the problem in this research is: Is Widow's Marriage In Accordance With the Terms and Pillars of Marriage according to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage and Islamic Law in Pontianak City District? This research was conducted using empirical research methods with a descriptive analysis approach, namely describing the situation as it was at the time of the study, and then analyzing it to draw final conclusions. This study concludes that the implementation of marriage for widows and virgins in the Pontianak City district must still fulfill all the pillars and requirements of marriage according to the Marriage Law and Islamic Law. Widows are still required to fulfill all the pillars and conditions of marriage according to the Marriage Law and Islamic Law plus the requirement to attach a divorce certificate if you want to get married. That there is no difference in requirements for widows and virgins regarding the terms and pillars of marriage, there are only administrative differences where widows are required to attach a divorce certificate while virgins are required to attach an unmarried certificate widows, in the Marriage Law does not specifically regulate the consent of the widow as a condition for marriage, while according to Islamic law the consent of the widow is absolutely necessary as a condition for marriage other than the consent of the guardian, without the consent of the widow, the guardian may not marry her.Keywords: Widow, Marriage, Pillars of Marriage Abstrak Allah SWT menciptakan makhluknya berpasang-pasangan, serta menjadikan makluknya yang paling sempurna, yakni manusia laki-laki dan perempuan, menciptakan hewan jantan dan betina, begitu pula dengan tumbuh-tumbuhan. Hal ini dimaksudkan agar semua makhluk hidup berpasang-pasangan, rukun dan damai. Sehingga akan terciptakan kehidupan yang tenteram, teratur dan sejahtera. Agar makhluk hidup dan kehidupan di dunia ini tetap lestari, maka harus ada keturunan yang akan melangsungkan dan melanjutkan jalannya roda kehidupan di bumi ini. Akan tetapi Dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan KHI sebagai hukum positif yang mengatur perkawinan bagi umat islam di Indonesia pun juga hanya menjelaskan mengenai wali nikah dan tidak mengatur dengan tegas mengenai wali nikah bagi seorang janda. Adapaun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : Apakah Pernikahan Janda Sudah Sesuai Dengan Syarat dan Rukun Nikah menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Hukum Islam di Kecamatan Pontianak Kota ? Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif analisis yaitu menggambarkan keadaan sebagaimana adanya pada waktu penelitian, dan kemudian menganalisisnya hingga menarik kesimpulan akhir. Adapun penelitian ini menyimpulkan, Bahwa Pelaksanaan Perkawinan terhadap Janda dan Perawan Dikecamatan Pontianak Kota tetap harus memenuhi seluruh rukun dan syarat pernikahan menurut UU Perkawinan dan Hukum Islam. Bagi Janda tetap wajib memenuhi seluruh rukun dan syarat pernikahan menurut UU Perkawinan dan Hukum Islam ditambah persyaratan melampirkan akta cerai jika ingin menikah. Bahwa tidak ada pembedaan syarat bagi janda dan perawan terkait syarat dan rukun nikah, hanya terdapat perbedaan administrative dimana janda wajib melampirkan akta cerai sementara perawan wajib melampirkan surat keterangan belum menikah Bahwa terdapat syarat khusus yang tidak tercantum bagi janda yang ingin menikah, yakni terkait dengan persetujuan janda, didalam Undang-Undang Perkawinan tidak mengatur secara khusus mengenai persetujuan janda sebagai salah satu syarat untuk menikah, sementara menurut hukum islam persetujuan janda mutlak diperlukan sebagai syarat untuk menikah selain persetujuan wali, tanpa persetujuan janda, wali tidak boleh menikahkannya.Kata Kunci : Janda, Perkawinan, Rukun Nikah
Copyrights © 2024