Jurnal Fatwa Hukum
Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum

ANALISIS PERALIHAN HADHANAH DARI IBU KEPADA AYAH DALAM PUTUSAN PERKARA NOMOR 1112/PDT.G/2020/PA.PTK

NIM. A1011201165, RADEN MAS DELLA SEPTIA PUTRIYANDA (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 May 2024

Abstract

ABSTRACTOne issue that comes up after a husband and wife divorce is child custody or hadhanah. In theory, a minor child's mother has the hadhanah right, but in practice, there are situations in which the father has the hadhanah right. The court considers several factors when determining who should have custody of a kid following a divorce. In addition to the legal considerations, the judge also looks at the child's safety and personality development, which is a social factor.                       The objective of this study is to examine the legal factors that the judge took into account when making the decision in case number 1112/Pdt.G/2020/PA.Ptk. Additionally, the study will examine the legal ramifications of minor children's right to havehanah coming into the hands of their father following a divorce. With a normative research type and descriptive analytical research characteristics, this study employs qualitative research methods..                       The judge in deciding case number 1112/Pdt.G/2020/PA.Ptk considered several factors, one of which was that the mother was irresponsible towards her children by often entrusting her two children to a man who was suspected to be the mother's boyfriend. So it is clear that a mother who is negligent in carrying out her obligations towards her child cannot obtain the right to hadhanah in accordance with the provisions of Article 49 of Law 16 of 2019 concerning Amendments to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage which states that one or both parents can have their powers revoked towards one or more children for a certain period of time at the request of the other parent.  Keyword: Child, Considerations, Custody, Judge's, Legal.  ABSTRAK Hak asuh anak atau hadhanah merupakan salah satu permasalahan yang timbul ketika terjadi perceraian yang dilakukan oleh pasangan suami istri. Pada dasarnya hak hadhanah anak yang dibawah umur adalah hak ibunya, tetapi pada kenyataannya ada kasus dimana hak hadhanah jatuh kepada ayah bukan kepada ibu. Banyak aspek yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutus siapa yang berhak mendapatkan hak asuh anak setelah perceraian, tidak hanya segi hukum namun hakim juga melihat segi sosiologis yaitu perkembangan kepribadian dan keselamatan dari anak itu sendiri.     Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim di dalam memutus perkara nomor 1112/Pdt.G/2020/PA.Ptk dan menganalisis akibat hukum terhadap hak hadhanah anak dibawah umur jatuh ke tangan ayah pasca perceraian dalam putusan perkara nomor 1112/Pdt.G/2020/PA.Ptk. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian normatif dan sifat penelitian deskriptif analisis. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang "“ undangan dan pendekatan kasus.                       Hakim dalam memutus perkara nomor 1112/Pdt.G/2020/PA.Ptk mempertimbangkan beberapa faktor   salah satunya karena ibu tidak bertanggung jawab tehadap anaknya dengan sering menitipkan kedua anaknya kepada laki "“ laki yang diduga sebagai pacar dari ibu tersebut. Sehingga jelas ibu yang lalai dalam melaksanakan kewajibannya terhadap anaknya tidak bisa mendapatkan hak hadhanah sesuai dalam ketentuan Pasal 49 Undang "“ Undang 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang "“ Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasaanya terhadap anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas permintaan orang tua yang lain.                       Kata Kunci  

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...