Abstrac This research discusses the implementation of social order regulations stipulated in the Regional Regulation of Pontianak City Number 19 of 2021 concerning the Maintenance of Public Order, Public Order, and Community Protection as a strategy to enhance a conducive business climate in Pontianak City. The study is conducted to identify the role of these social order regulations in creating a conducive business environment without violating them to support the economic development of Pontianak City.The research adopts an empirical method. Empirical legal research in this context is legal research that obtains data from primary sources or data obtained directly from the community. The data obtained are the results of interviews with research subjects and field surveys. The research subjects include the City Civil Service Police Unit (Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak) of Pontianak, hotel employees in Pontianak, and hotel guests who violate regulations in Pontianak. The research object is the hotels and accommodations in Pontianak.The results of this research show that violations of social order in hotel and accommodation businesses can be prevented. So that the objectives of the Social Order Rules in Pontianak City Regional Regulation Number 19 of 2021 concerning the Implementation of Peace, Public Order and Community Protection in the Pontianak City Government area can be achieved. This is proven by the decline in social order violations from 2020 to 2021 by 7% and from 2021 to 2022 by 4%. Most hotel and accommodation businesses in Pontianak City have complied with these government regulations so as to create a conducive business climate without violating regional regulations in improving the healthy economic development of Pontianak City.Keywords: Business Climate, Conducive, Economic Development, Regional Regulation, Social Order Abstrak Penelitian ini membahas implementasi aturan tertib sosial yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat sebagai strategi dalam meningkatkan iklim usaha yang kondusif di Kota Pontianak. Penelitian ini dilakukan untuk mengidentifikasi peranan aturan tertib sosial tersebut dalam menciptakan lingkungan usaha yang kondusif tanpa melakukan pelanggaran dalam mendukung perkembangan ekonomi Kota Pontianak.Penelitian ini menggunakan metode empiris. Penelitian hukum empiris disini merupakan penelitian hukum yang memperoleh data dari data primer atau data yang diperoleh langsung dari masyarakat. Data yang diperoleh merupakan data hasil wawancara terhadap subjek penelitian dan survei lapangan. Subjek penelitiannya yaitu Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak, pegawai hotel di Kota Pontianak dan tamu hotel yang melakukan pelanggaran di Kota Pontianak. Adapun objek penelitian ini adalah usaha hotel dan penginapan yang ada di Kota Pontianak. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pelanggaran tertib sosial di tempat usaha hotel dan penginapan dapat dicegah. Sehingga tujuan dari Aturan Tertib Sosial dalam Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di wilayah Pemerintahan Kota Pontianak dapat tercapai. Hal ini dibuktikan dengan menurunnya pelanggaran tertib sosial dari tahun 2020 sampai tahun 2021 sebesar 7% dan dari tahun 2021 sampai tahun 2022 sebesar 4%. Tempat usaha hotel dan penginapan di Kota Pontianak sebagian besar telah mentaati aturan pemerintah tersebut sehingga terciptanya iklim usaha yang kondusif tanpa melanggar peraturan daerah dalam meningkatkan perkembangan ekonomi Kota Pontianak yang sehat.Kata kunci : Iklim Usaha, Kondisif, Peraturan Daerah, Perkembangan Ekonomi, Tertib Sosial
Copyrights © 2024