Abstrac A work accident is an unwanted and unexpected event that can cause losses of time, property, or loss of life that occurs in an industrial work process or related to it. Work accidents are still a serious problem in Indonesia, with a high incidence rate. According to data from BPJS Ketenagakerjaan, in 2022 there were 158,178 reported cases of work accidents. This figure shows that an average of 433 cases of work accidents occur every day. PT. PLN Tarakan, as a subsidiary of PT. PLN (Persero), is not free from work accidents.The formulation of the problem in this study is to ask about the implementation of work safety for workers at PT. PLN Tarakan Pontianak, is it in accordance with laws and regulations?The method used in this study is an empirical method with a descriptive analysis approach, namely by describing the conditions that occurred at the time of the study and researching by revealing the reality objectively in accordance with what was found in the field. This study aims to find out how the implementation of Occupational Health and Safety (K3) guarantees is carried out by the company, obstacles in the implementation of Occupational Health and Safety (K3) guarantees at PT. PLN Tarakan Pontianak.From the results of the study, a general description was obtained that the implementation of occupational safety and health guarantees at PT. PLN Tarakan Pontianak has been carried out despite the lack of awareness of workers to use the work safety facilities provided by the company. For workers who do not comply with the regulations in the Company PT. PLN Tarakan Pontianak, sanctions can be imposed in the form of warnings to Termination of Employment or PHK, which are carried out in stages and are not immediately sentenced to PHK.Keywords: Occupational Safety Health Guarantees, Worker Rights Abstrak Kecelakaan kerja adalah suatu kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak terduga yang dapat menimbulkan kerugian baik waktu, harta benda, properti, maupun korban jiwa yang terjadi di dalam suatu proses kerja industri atau yang berkaitan dengannya. Kecelakaan kerja masih menjadi permasalahan yang serius di Indonesia, dengan tingkat kejadian yang masih tinggi. Menurut data dari BPJS Ketenagakerjaan, pada tahun 2022 terdapat 158.178 kasus kecelakaan kerja yang dilaporkan. Angka ini menunjukkan bahwa rata-rata terjadi 433 kasus kecelakaan kerja setiap hari. PT. PLN Tarakan, sebagai salah satu anak perusahaan PT. PLN (Persero), tidak luput dari peristiwa kecelakaan kerja.Rumusan masalah yang terdapat pada penelitian ini adalah menanyakan mengenai penerapan keselamatan kerja terhadap tenaga kerja di PT. PLN Tarakan Pontianak apakah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan?Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan pendekatan analisis deskriptif yaitu dengan menggambarkan keadaan yang terjadi pada waktu penelitiandan meneliti dengan mengungkapkan kenyataan secara objektif dengan sesuai dengan yang ditemukan di lapangan. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mencari tahu bagaimana pelaksanaan jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang dilaksanakan oleh perusahaan tersebut, hambatan dalam pelaksanaan jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di PT. PLN Tarakan Pontianak.Dari hasil penelitian didapatkan gambaran secara garis besar bahwa pelaksanaan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja pada PT. PLN Tarakan Pontianak telah dilaksanakan walaupun kurangnya kesadaran dari tenaga kerja untuk menggunakan fasilitas keselamatan kerja yang diberikan oleh perusahaan, Untuk para tenaga kerja yang tidak mematuhi mengenai peraturan yang terdapat di Perusahaan PT. PLN Tarakan Pontianak, dapat dikenakan sanksi berupa teguran hingga Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK, yang dilakukan secara bertahap dan tidak langsung dijatuhi PHK.Kata Kunci: Jaminan Keselamatan Kesehatan Kerja, Hak Tenaga Kerja
Copyrights © 2024