AbstractIslamic law is a law that regulates human life in the world in order to achieve happiness in this world and the hereafter. Therefore, Islamic law includes rules that regulate human behavior in the world. Abortion in the view of Islam is basically haram, because it has deliberately eliminated the life of another person. However, Islamic law is very flexible and flexible. In certain cases or emergencies, then abortion is allowed. The discussion of the permissibility and prohibition of abortion still has to get a more detailed explanation from the scholars. This is necessary and very necessary to do, because the permissibility given by Islam is sometimes misinterpreted by people who are not responsible. Therefore, the authors are interested in conducting research with the formulation of the problem, namely how the study of abortion in medical practice according to Islamic law. The method used in this research is the Normative Juridical method, namely research to find legal rules, legal principles, and legal doctrines to answer the legal issues at hand using secondary data or data obtained through library materials. Data analysis used in this research is descriptive analysis. Then the objectives of this study are (1) To analyze the criteria regarding the permissibility and prohibition of abortion in medical practice according to Islamic law (2) To analyze the legal consequences of violating the prohibition of abortion based on Islamic Law and Indonesian Law. The results and analysis of this study indicate that the criteria for the permissibility of abortion in medical practice according to Islamic law have the first provision is that abortion is allowed to be done if the mother and fetus have proven medical indications that are found severe diseases that do not allow to continue the pregnancy because it will endanger the safety of the mother then the criteria for the prohibition of abortion on the grounds of social indications such as economic, social, adultery factors are haram and not justified and strictly prohibited by Allah SWT. The legal sanction for a woman who has an abortion after the spirit has been blown out is to pay gurrah (male or female slave). This is also the case if it is someone else and even if it is the husband. In addition to paying gurrah, some fiqhi scholars, including the Zahiri school of thought, that the perpetrator of abortion is also subject to the legal sanction of expiation, namely freeing a slave and if unable to do so, must fast two consecutive months, and if still unable to do so, must feed the poor 60 people. The Criminal Code regulates various crimes and offenses. The crimes regulated in the Criminal Code include the issue of Abortus Criminalis which can be seen in Article 299, Article 346 up to Article 349. Keywords: Abortion, Islamic Law, Medical Practice. AbstrakHukum Islam adalah hukum yang mengatur kehidupan manusia di dunia dalam rangka mencapai kebahagiaannya di dunia dan akhirat. Karena itu, hukum Islam mencakup aturan-aturan yang mengatur perilaku manusia di dunia. Aborsi dalam pandangan Islam pada dasarnya adalah haram, karena telah dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Meskipun demikian, hukum Islam sangatlah fleksibel dan luwes. Dalam hal-hal tertentu atau darurat, maka aborsi dibolehkan. Pembahasan mengenai kebolehan dan larangan aborsi masih harus mendapatkan penjelasan yang lebih mendetail dari para ulama. Hal ini perlu dan sangat perlu dilakukan, sebab kebolehan yang diberikan oleh Islam terkadang disalahartikan oleh orang-orang yang tidak bertanggung-jawab.Oleh karena itu penulis tertarik melakukan penelitian dengan rumusan masalah yaitu Bagaimana kajian aborsi dalam praktik medis menurut hukum islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Yuridis Normatif yaitu penelitian untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi dengan menggunakan data sekunder atau data yang diperoleh melalui bahan kepustakaan. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif. Kemudian yang menjadi tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk menganalisis kriteria mengenai kebolehan dan larangan aborsi dalam praktik medis menurut hukum islam (2) Untuk menganalisis akibat hukum terhadap pelanggaran larangan aborsi berdasarkan Hukum Islam dan Hukum Indonesia. Hasil dan analisis penelitian ini menunjukan bahwa kriteria kebolehan aborsi dalam praktik medis menurut hukum islam mempunyai ketentuan yang pertama adalah aborsi diperbolehkan untuk dilakukan apabila pada ibu dan janin sudah terbukti ada indikasi medis yaitu ditemukan penyakit-penyakit berat yang tidak memungkinkan untuk dilanjutkan kehamilannya karena akan membayakan keselamatan sang ibu kemudian kriteria larangan tindakan aborsi dengan alasan indikasi sosial seperti faktor ekonomi, sosial, zina adalah hal yang haram dan tidak dibenarkan dan sangat dilarang oleh Allah SWT. Sanksi hukum bagi wanita yang melakukan aborsi setelah ditiupkannya roh, yaitu dengan membayar gurrah (budak laki-laki atau perempuan). Demikian pula jika yang melakukannya orang lain dan sekalipun suami sendiri. Di samping membayar gurrah, sebagian ulama fiqhi di antaranya mazhab Zahiri, bahwa pelaku aborsi juga dikenai sanksi hukum kaffarat, yaitu memerdekakan budak dan jika tidak mampu wajib berpuasa dua bulan berturut-turut, dan apabila masih tidak mampu juga, wajib memberi makan fakir miskin 60 orang. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur berbagai kejahatan maupun pelanggaran. Kejahatan yang diatur di dalam KUHP adalah termasuk masalah Abortus Criminalis yang dapat dilihat dalam Pasal 299, Pasal 346 sampai dengan Pasal 349. Kata Kunci : Aborsi, Hukum Islam, Praktik Medis
Copyrights © 2024