Abstract General Elections (Pemilu) are a means of implementing democracy in Indonesia within the sovereignty of the people which functions as a continuation of a milestone in government, including in the Unitary State of the Republic of Indonesia. There is a supervisory institution for the implementation of elections, namely Bawaslu, which is regulated in Law Number 7 of 2017 concerning General Elections really determines the effectiveness of the election holding process. The focus of this research is: 1) How to prevent money political practices in the 2024 elections in Kubu Raya Regency?, 2) What is the level of effectiveness of Bawaslu's efforts in Kubu Raya Regency in preventing money political practices in the 2024 elections in Kubu Raya Regency?The research objectives are: 1) To analyze and describe the prevention of money political practices in the 2024 elections in Kubu Raya Regency; 2) To analyze and describe the level of effectiveness of Bawaslu's efforts in Kubu Raya Regency in preventing the practice of money politics in preparation for the 2024 elections in Kubu Raya Regency.The research method uses empirical juridical research with data collection techniques, namely interviews and documentation. This research approach uses legislation and cases. The data analysis used is descriptive qualitative.The results of this research are: 1) The Kubu Raya Regency Bawaslu's efforts to prevent the practice of money politics in the 2024 Election are in accordance with General Election Supervisory Agency Regulation Number 20 of 2018 concerning Prevention of Violations and Disputes in the General Election Process; 2) Bawaslu of Kubu Raya Regency is still experiencing several obstacles in preventing the practice of money politics in the 2024 Election; 3) The effectiveness of the Kubu Raya Regency Bawaslu's efforts in preventing the practice of money politics in the 2024 Election is very good, judging from the many activities carried out by the Kubu Raya Regency Bawaslu, starting from the technical needs needed to support staff performance and several training activities carried out Bawaslu Kubu Raya Regency for the community.Keywords: Prevention, Money Politics, Bawaslu, General Election AbstrakPemilihan Umum (Pemilu) merupakan sarana dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia dalam kedaulatan rakyat yang berfungsi sebagai pergantian kelanjutan sebuah tonggak pemerintahan termasuk di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adanya lembaga pengawas penyelenggaraan Pemilu yakni, Bawaslu yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sangat menentukan efektivitas dari proses penyelenggaraan Pemilu. Fokus penelitian ini yaitu: 1) Bagaimana Pencegahan Praktik Politik Uang Pada Pemilu 2024 di Kabupaten Kubu Raya?, 2) Bagaimana Tingkat Efektifitas Upaya Bawaslu Kabupaten Kubu Raya Dalam Melakukan Pencegahan Praktik Politik Uang Pada Pemilu 2024 di Kabupaten Kubu Raya?.Tujuan penelitian adalah: 1) Untuk menganalisis dan mendeskripsikan pencegahan praktik politik uang pada pemilu 2024 di Kabupaten Kubu Raya; 2) Untuk menganalisis dan mendeskripsikan tingkat efektifitas upaya Bawaslu Kabupaten Kubu Raya dalam pencegahan praktik politik uang pada persiapan pemilu 2024 di Kabupaten Kubu Raya. Metode Penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data yaitu wawancara dan dokumentasi. Pendekatan penelitian ini menggunakan perundang-undangan dan kasus. Analisis data yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif.Hasil penelitian ini yaitu: 1) Upaya Bawaslu Kabupaten Kubu Raya dalam pencegahan praktik politik uang pada Pemilu 2024 sudah sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilihan Umum; 2) Bawaslu Kabupaten Kubu Raya masih mengalami beberapa hambatan dalam melakukan pencegahan praktik politik uang pada Pemilu 2024; 3) Efektifitas upaya Bawaslu Kabupaten Kubu Raya dalam melakukan pencegahan praktik politik uang pada Pemilu 2024 sudah sangat baik melihat dari banyaknya kegiatan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, mulai dari kebutuhan-kebutuhan teknis yang diperlukan untuk menunjang kinerja staff dan beberapa kegiatan pelatihan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Kubu Raya untuk masyarakat.Kata Kunci: Pencegahan, Politik Uang, Bawaslu, Pemilihan Umum
Copyrights © 2024