Jurnal Fatwa Hukum
Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum

ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM PENGADILAN AGAMA DALAM PERKARA PENARIKAN HIBAH PUTUSAN NOMOR 64/PDT.G/2020/PA.PTK

NIM. A1011171117, NIMITA LIFIANKA (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Jan 2024

Abstract

ABSTRAKHibah pada dasarnya tidak dapat ditarik kembali, karena sesuai dengan pasal 1666 KUHPerdata hibah merupakan suatu perjanjian dengan mana si pemberi hibah atas semasa hidupnya dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima dari penyerahan itu. Namun masih banyak beberapa yang belum paham betul mengenai ketentuan-ketentuan dalam berhibah, termasuk dalam pembuatan akta hibah dihadapan notaris, kemudian adanya hak dan kewajiban pada pemberi dan penerima hibah, jika salah satu tidak terpenuhi maka dapat mengakibatkan timbulnya perkara dalam hibah, dan dapat menjadikan perkara dalam pengadilan. Rumusan masalah pada penelitian ini yaitu bagaimana pertimbangan hukum hakim pengadilan agama dalam putusan nomor 642/PDT.G/2020/PA.PTK dalam perkara penarikan hibah. Tujuan yang ingin dicapai pada penelitian ini adalah untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama dalam putusan nomor 642/PDT.G/2020/PA.PTK. dalam perkara penarikan hibah serta menganalisis akibat dan upaya hukum hakim Pengadilan Agama tidak dapat menerima dalam putusan nomor 642/PDT.G/2020/PA.PTK dalam perkara penarikan hibah. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, kemudian pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan perundang-undangan (statue approach), selanjutnya data yang diperoleh akan menggunakan metode analisis. Hasil dari penelitian ini bahwa mengenai pertimbangan hukum hakim dalam perkara penarikan hibah putusan nomor 642/PDT.G/2020/PA.PTK disebabkan karena kurangnya pihak (Plurium Litis Consortium) yang berpekara. Karena dalam berpekara tidak hanya tentang perselisihan antara dua belah pihak, namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mempersiapkan berpekara di pengadilan. Akibat hukumnya ialah gugatan dianggap tidak memiliki syarat formil yang membuat gugatan tersebut diskualifikasi megandung cacat formil dan menjadikan gugatan tersebut tidak dapat diterima Niet Onvankelijk Verklraard (NO).  Kata Kunci: Hibah, Penarikan Hibah, Akibat hukum, Pertimbangan hukum hakim    ABSTRACT Grants are basically irrevocable, because in accordance with Article 1666 of the Civil Code, a grant is an agreement by which the grantor during his lifetime freely and irrevocably surrenders an object for the needs of the grantee who receives from the surrender. However, there are still many who do not fully understand the provisions in grants, including in making grant deeds before a notary, then there are rights and obligations on the grantor and grantee, if one is not fulfilled it can result in a case of a grant, and can make a case in court.                       The formulation of the problem in this study is how the legal considerations of religious court judges in decision number 642/PDT.G/2020/PA.PTK in the case of grant withdrawal. The objectives to be achieved in this study are to analyst the legal considerations of Religious Court judges in decision number 642/PDT.G/2020/PA.PTK. In the case of grant withdrawal, and analyst the consequences and legal remedies of Religious Court judges unable to accept in decision number 642/PDT.G/2020/PA.PTK in the case of grant withdrawal. The method in this research uses normative research methods, then the approach taken in this research uses a case approach and a statutory approach, then the data obtained will use the analysis method. The method in this research uses normative research methods, then the approach taken in this research uses a case approach and a statutory approach, then the data obtained will use the analysis method.                       The result of this study is that regarding the legal considerations of judges in the case of grant withdrawal decision number 642/PDT.G/2020/PA.PTK due to the lack of parties (Plurium Litis Consortium) who are litigating. Because litigation is not only about disputes between two parties, but there are several things that must be considered in preparing for litigation in court. The legal result is that the lawsuit is considered to have no formal requirements that make the lawsuit disqualified containing formal defects and making the lawsuit unacceptable Niet Onvankelijk Verklraard (NO).  Keywords: Grant, Grant Withdrawal, Legal consequences, Judges' legal considerations

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...