AbstractThe heirs who are entitled to be beneficiaries are people who are blood related to the testator, but in a Life Insurance Policy the heirs do not have to be people who are blood related based on an agreement agreed to by the insurance company and the customer. The problem discussed in the research concerns legal protection for heirs in life insurance policies.The research objectives in this writing will be summarized briefly, namely, to describe legal protection in life insurance policies, and to describe legal protection for heirs in life insurance policies. The type of research used is analytical descriptive with a juridical - normative approach. The type of approach used is the Legal Concept Analysis approach. The source of legal materials used in this research is secondary data including the use of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. The data collection technique in this research is using library study techniques. The data analysis technique used is qualitative analysis using an interactive analysis model.The results of this research, legal protection for heirs who are not listed as beneficiaries in life insurance consists of external legal protection provided by legislators through laws and regulations related to life insurance and internally in the form of clauses in the life insurance policy which are agreed to and signed by the parties. parties based on the principles of agreement and Life Insurance principles.Keywords: legal protection, beneficiaries, insurance policiesAbstrakAhli Waris yang berhak menjadi penerima manfaat adalah orang "“ orang yang berhubungan darah dengan pewaris akan tetapi dalam Polis Asuransi Jiwa Ahli Waris tidak harus orang yang memiliki hubungan yang sedarah berdasarkan kesepakatan yang disetujui oleh pihak Asuransi dan Nasabah . Permasalahan yang di bahas dalam penelitian mengnai Perlindungan Hukum Terhadap Ahli Waris Dalam Polis Asuransi Jiwa .Tujuan Penelitian dalam penulisan ini akan dirangkum dengan singkat yakni, untuk menguraikan Perlindungan Hukum dalam Polis Asuransi Jiwa, dan untuk menguraikan Perlindungan Hukum terhadap Ahli Waris dalam Polis Asuransi Jiwa. Jenis Penelitian yanga di guakan adalah Deskptif Analitis dengan pendekatan yang bersifat Yuridis "“ Normatif. Jenis pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Analisis Konsep Hukum. Sumber Bahan Hukum yang digunnakan dalam penelitian ini adalah data sekunder meliputi penggunaan bahan hukum primer, bahan hukum skunder,dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dalam penelitian in yaitu dengan teknik studi kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan dengan cara menganalisis secara kualitatif dengan menggunakan model analisis interaktif.Hasil Penelitian ini, Perlindungan Hukum bagi Ahli waris yang tidak tercantum sebagai penerima manfaat dalam Asuransi Jiwa terdiri dari Perindungan hukum Eksternal diberikan oleh Legislator melalui peraturan perundang-undangan terkait asuransi jiwa dan Internal berupa klausula dalam Polis Asuransi Jiwa yang di sepakati dan di tanda tangani para pihak berdasar kan Asas perjanjian dan prinsip Asuransi Jiwa.Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Ahli Waris, Polis Asuransi Jiwa.
Copyrights © 2024