Jurnal Fatwa Hukum
Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum

PELAKSANAAN PASAL 17 NOMOR 20 TAHUN 2008 DALAM PEMBERDAYAAN PELAKU USAHA, MIKRO, KECIL DAN MENENGAH DI KECAMATAN PONTIANAK TENGGARA

NIM. A1012171142, SULISTIAN SYAPUTRA (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Sep 2024

Abstract

Abstract  Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs) are businesses that are able to absorb labor and provide broad economic services to the community. This also has an impact on the growth of micro businesses in Pontianak Tenggara District. However, the growth of micro business actors has increased and decreased from 2016 to 2021. To overcome this problem, the government is implementing activities based on Article 17 of Law Number 20 of 2008.This research was conducted using an empirical method in the form of a descriptive analysis approach. The research materials used are primary legal materials and secondary legal materials. The data collection technique used was to interview 10 micro business actors in the Pontianak Tenggara District area, as well as the Cooperatives, Micro Business and Trade Service in Pontianak CityBased on the results of the study, the decline in micro business actors in Pontianak Tenggara District was due to the lack of attention from the government. Micro business actors feel that capital is the main problem in developing their business. To overcome this, the government conducts data collection to distribute capital assistance. However, data collection cannot run optimally. So coordination is needed between both parties in order to achieve the government's goal of increasing Indonesia's economic growth.  Keywords: Implementation, Micro Business Actors, Capital, Data Collection.  Abstrak  Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan usaha yang mampu menyerap tenaga kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat. Hal tesebut juga berdampak pada pertumbuhan Usaha mikro di Kecamatan Pontianak Tenggara. Namun pertumbuhan pelaku usaha mikro mengalami kenaikan dan penurunan dari tahun 2016 hingga tahun 2021. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melaksanakan kegiatan berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang   Nomor 20 Tahun 2008.           Penelitian ini dilakukan menggunakan metode empiris berupa pendekatan diskriptif analis. Bahan penelitian yang digunakan berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang lakukan adalah mewawancarai 10 pelaku Usaha mikro di wilayah Kecamatan Pontianak Tenggara, serta Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan di Kota Pontianak           Berdasarkan hasil penelitian, penurunan pelaku usaha mikro di Kecamatan Pontianak Tenggara disebabkan tidak maksimalnya perhatian dari pemerintah. Pelaku usaha mikro merasa permodalan menjadi permasalahan utama dalam mengembangkan usaha. Untuk menanggulanginya pemerintah melakukan pendataan untuk menyalurkan bantuan permodalan. Namun pendataan tidak dapat berjalan dengan maksimal. Sehingga di butuhkan koordinasi antar kedua belah pihak agar tercapai tujuan dari pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.  Kata Kunci : Penerapan, Pelaku Usaha Mikro, Permodalan, Pendataan.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...