ABSTRACT Narcotics abusers are perpetrators of crimes however they are also victims who are attached to all rights that must be fought for. When this country perpetuates the criminalization of narcotics users, it does not pay attention to the rights of those who are victims. The position of narcotics victims in legal science and their rights, the importance of rehabilitation for narcotics abusers. Article 54 of Law Number 35 of 2009 states that narcotics addicts and victims of narcotics abuse are required to undergo medical rehabilitation and social rehabilitation. Furthermore, Article 103 of Law Number 35 of 2009 states that rehabilitation of narcotics addicts is a treatment process to free addicts from dependence, and the period undergoing rehabilitation is counted as the period serving a sentence. Narcotics addicts and abusers who are already in the process of being investigated can still receive rehabilitation by undergoing an assessment first, the results of which will determine whether the narcotics abuser will be rehabilitated or not. An assessment is a test or analysis of someone. In the case of assessments carried out on narcotics addicts, the assessment is carried out to test and analyze a person's medical and psychosocial condition and to recommend therapy and rehabilitation for narcotics abusers carried out by a team of doctors and to analyze the relationship between the person being assessed and the illicit trafficking of narcotics and narcotics precursors which is carried out by the legal team. Assessment arrangements for rehabilitating victims of narcotics abuse, such as the obligation to rehabilitate narcotics abusers and the implementation of assessments for narcotics abuse victims at the National Narcotics Agency (BNN), need to be reviewed. The assessment team's recommendations for narcotics users are often ignored by Law Enforcement Officials (APH). Another big problem is the disparity in punishment for narcotics cases. The sentencing disparity is the difference in sentences imposed on cases that have similar characteristics. This phenomenon of disparity in punishment hinders the achievement of certainty, justice, and benefits for all parties, especially for justice seekers (justitiabellen). Keyword: Narcotics Abusers, Narcotics Addicts, Rehabilitation, Assessment. ABSTRAK Pada dasarnya, penyalahguna narkotika adalah pelaku kejahatan dan akan tetapi mereka juga adalah korban yang melekat dengan segala hak-hak yang harus diperjuangkan. Saat negara ini melanggengkan kriminalisasi terhadap pengguna narkotika, justru tidak memperhatikan apa yang menjadi hak-hak mereka yang menjadi korban. Kedudukan korban narkotika dalam ilmu hukum beserta hak- haknya, pentingnya eksistensi rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika. Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 menyatakan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Selanjutnya, dalam Pasal 103 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 menyebutkan bahwa rehabilitasi terhadap pecandu narkotika adalah suatu proses pengobatan untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan, dan masa menjalani rehabilitasi tersebut diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman. Pecandu dan penyalahguna narkotika yang sudah dalam proses penyidikan tetap bisa mendapatkan rehabilitasi dengan menjalani asesmen terlebih dahulu, yang mana hasil dari asesmen tersebutlah yang akan menentukan apakah si pecandu penyalahguna narkotika tersebut akan di rehabilitasi atau tidak. Asesmen merupakan suatu pengujian atau penganalisisan terhadap seseorang. Dalam hal asesmen yang dilakukan terhadap pecandu narkotika asesmen dilakukan untuk menguji dan menganalisis bagaimana keadaan medis dan psikososial seseorang dan untuk merekomendasikan terapi dan rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika yang dilakukan oleh tim dokter serta menganalisis keterkaitan orang yang sedang diasesmen dengan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika yang dilakukan oleh tim hukum. Pengaturan asesmen dalam melakukan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika seperti, kewajiban rehabilitasi terhadap penyalahgunaan narkotika dan pelaksanaan asesmen terhadap korban penyalahgunaan narkotika pada Badan Narkotika Nasional (BNN) kiranya perlu dikaji kembali. Rekomendasi tim asesmen terhadap pengguna narkotika kerap diabaikan Aparat Penegak Hukum (APH). Permasalahan besar lainnya adalah mengenai disparitas pemidanaan perkara narkotika. Disparitas pemidanaan adalah perbedaan penjatuhan pidana terhadap perkara-perkara yang memiliki karakteristik yang serupa. Fenomena disparitas pemidanaan ini jelas menghambat tercapainya kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi semua pihak, khususnya bagi para pencari keadilan (justitiabellen). Kata Kunci: Penyalah Guna Narkotika, Pecandu Narkotika, Rehabilitasi, Asesmen.
Copyrights © 2023