Jurnal Fatwa Hukum
Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum

KOMPARASI HAK POLITIK PEREMPUAN DALAM HUKUM ISLAM DAN HUKUM INTERNASIONAL

NIM. A1011201310, ALIMA DIENNUR YAHYA (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Jun 2024

Abstract

ABSTRAK  Keterlibatan perempuan dalam arena politik memiliki peran krusial dalam memperjuangkan dan memperkuat hak perempuan. Melalui partisipasi perempuan dalam kehidupan politik, mereka dapat memajukan berbagai isu penting, seperti kesetaraan gender, kekerasan terhadap perempuan, kesehatan reproduksi, pendidikan, pekerjaan, dan sebagainya, dalam agenda politik. Hak politik merupakan bagian dari hak asasi manusia yang diatur dalam berbagai konvensi dalam Hukum Internasional yang bersifat universal. Akan tetapi, di negara-negara dengan sistem hukum syariah, Hukum Islam dapat dikatakan sebagai relativitas budaya karena memiliki cara yang berbeda dari Hukum Internasional dalam mengatur hak politik perempuan, karena sumber hukum utamanya berasal dari Al- Qur"™an dan hadis yang merupakan wahyu Tuhan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis letak persamaan dan perbedaan Hukum Internasional dan Hukum Islam dalam mengatur hak politik perempuan. Penelitian ini diharapkan dapat meningkatkan minat keterlibatan perempuan dalam politik negara penganut Hukum Islam dan masyarakat muslim dapat mengimplementasikan aturan mengenai hak politik perempuan dalam Hukum Internasional tanpa melanggar aturan di dalam Hukum Islam.Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, penelitian ini dilakukan dengan membandingkan kedua sumber hukum yang berbeda menggunakan metode komparatif, sehingga penelitian ini sendiri bersifat eksplanatori. Pada penelitian ini dilakukan perbandingan pada Hukum Islam dan Hukum Internasional dalam mengatur hak politik perempuan berdasarkan aspek yuridis. Hasil perbandingan ini kemudian akan menunjukkan letak persamaan dan perbedaan dalam Hukum Islam dan Hukum Internasional dalam mengatur hak politik perempuan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat persamaan dan perbedaan dalam pendekatan Hukum Islam dan Hukum Internasional dalam mengatur hak politik perempuan. Persamaannya terletak pada pengakuan hak perempuan untuk memilih dan terlibat aktif dalam organisasi non-pemerintahan, sedangkan perbedaannya terletak pada pengaturan mengenai hak untuk dipilih dan menjabat dalam jabatan publik. Hukum Internasional secara eksplisit menjamin hak perempuan untuk dipilih dan menjabat dalam jabatan publik, sedangkan Hukum Islam memiliki pandangan yang berbeda terkait hal ini.  Keywords: Hak Politik Perempuan; Hukum Internasional; Hukum Islam   ABSTRACTWomen's involvement in the political arena plays a crucial role in fighting for and strengthening women's rights. Through women's participation in political life, they can advance various important issues, such as gender equality, violence against women, reproductive health, education, employment, and so on, on the political agenda. Political rights are part of human rights that are regulated in various conventions in universal international law. However, in the Islamic law used by countries with a sharia legal system, Islamic law can be said to be cultural relativity because it has a different way from international law in regulating women's political rights, because its main legal sources come from the Al-Qur"™an and Hadith which are revelations of God. This research aims to analyze the similarities and differences between international law and Islamic law in regulating women's political rights. This research is expected to increase the interest of women's involvement in politics in countries adhering to Islamic law and Muslim communities can implement the rules regarding women's political rights in international law without violating the rules in Islamic law.This research is normative legal research, this research is conducted by comparing two different sources of law using the comparative method, so this research itself is explanatory. This research compares Islamic law and international law in regulating women's political rights based on juridical aspects. Then the results of the comparison will show the location of similarities and differences in Islamic law and international law in regulating women's political rights.The results show that there are similarities and differences in the approaches of international law and Islamic law in regulating women's political rights. The similarity lies in the recognition of women's right to vote and to be actively involved in non-governmental organizations. Meanwhile, the difference lies in the regulation of the right to be elected and serve in public office. International law explicitly guarantees women's right to be elected and serve in public office, while Islamic law has a different view regarding this matter.Keywords: International Law, Islamic Law, Women's Political Rights  

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...