Pelaku bisnis dalam melaksanakan kegiatan bisnisnya tentunya menggunakan kontrak bisnis untuk mengikat para pihak. Kontrak yang dibuat lazimnya bersifat auntentik. Kontrak yang telah disepakati tentunya akan menimbulkan hak dan kewajiban. Dalam pelaksanaan kontrak tersebut terkadang terjadi hambatan. Hambatan yang terjadi bisa disebabkan oleh keadaan yang disengaja salah stau pihak atau keadaan yang terjadi tidak disengaja. Penyelesaian hambatan pelaksanaan perjanjian dengan renegosiasi dapat dilakukan dengan syarat bahwa terjadinya keadaan memaksa. Maka berdasarkan permasalahan tersebut rumusan masalah yang dapat ditarik yaitu pertama tentang konsep renegosiasi dalam kontrak bisnis dan kedua, peran notaris dalam renegosiasi kontrak bisnis. metode penelitian yang digunakan penelitian normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan, analisis dan konsep. Sumber bahan hukum yang digunakan primer, sekunder dan tertier, dan tekhnik pengumpulan bahan hukum yang digunakan deskriptif dan sistematis. Adapun kesimpulan dalam penulisan ini yaitu pertama, renegosiasi yaitu negosiasi ulang yang dilakukan oleh para pihak karena terjadinya hambatan yang terjadi diluar kuasa siapapun atau karena kedaan memaksa. Peran notaris pada renegosiasi kontrak bisnis yaitu notaris sebagai pejabat yang berwenang untuk membuat akta autentik yang wajib memenuhi syarat sahnya perjanjian untuk mengikat para pihak. Notaris berkedudukan netral diatara para pihak yang mendengarkan posisi awal, permasalahan dan kesepakatan negosiasi ulang yang dilakukan oleh para pihak yang nantinya akan dituangkan dalam akta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Copyrights © 2023