Berdasarkan data statistik Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) sepanjang tahun 2023 terdapat 12.094 kasus kekerasan, 9.953 kasus korbannya adalah perempuan, 4.962 mengalami kekerasan seksual, 3.706 kekerasan fisik, 3.508 kekerasan psikis, 1.088 kasus penelantaran, dan kekerasan-kekerasan lainnya. Selama ini, penegakan hukum kekerasan seksual terhadap anak hanya menekankan aspek pemberian sanksi pelaku dan kurang memperhatikan pemenuhan hak korban. Padahal korban membutuhkan penganganan, perawatan dan pemulihan dari akibat perbuatan tersebut. Untuk itu, artikel ini fokus mengurangai hak-hak anak sebagai korban kekerasan seksual dan implikasi yuridis yang ditimbulkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Menggunakan metode penelitian hukum Yuridis Normatif. Disahkannya Undang- Undang No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini merupakan upaya pembaharuan hukum serta mengatasi permasalahan dalam perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak yang rentang menjadi korban kekerasan. Pemberian restitusi kepada korban diatur dalam beberapa regulasi salah satunya UU TPKS akan tetapi pemberian restitusi hanya bisa dilakukan apabila korban mengajukan permohonan. Kata Kunci: Restitusi, Perlindungan Anak, Kekerasan Seksual
Copyrights © 2023