Jurnal Lex Suprema
Vol 6, No 1 (2024)

Upaya Perlindungan Kekerasan Terhadap Pekerja Seks Komersial Dari Perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Renalda, Audrina (Unknown)
Suyudana, Afwa (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Mar 2024

Abstract

Maraknya praktik prostitusi dari masa ke masa merupakan sebuah tindakan yang bertentangan dengan prinsip norma dan kesusilaan sehingga tindakan ini kerap dicap sebagai tindakan melawan hukum dan menurunkan moralitas bangsa. Namun tak sedikit dari PSK yang beredar merupakan salah satu korban eksploitasi yang masih dipertanyakan upaya perlindungannya. Masalah difokuskan kepada bagaimana regulasi terbaru yang dibuat pemerintah Indonesia yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual melindungi perempuan yang menjadi korban tindak eksploitasi yang kerap terjadi di dunia prostitusi. Permasalahan ini dikaji bagaimana undang-undang sebagai payung hukum memberikan perlindungan dan pengamanan kepada para korban serta upaya apa yang sekiranya dapat dilakukan pemerintah dalam pelaksanaan terciptanya kawasan bebas segala bentuk kekerasan seksual. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang mana mengkaji dan menelaah bagaimana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual selain melindungi dan melakukan pemulihan terhadap korban juga memberikan sanksi secara tegas dan memberikan efek jera ketika meringkus para PSK, mucikari maupun pengguna jasa PSK. 

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

lexsuprema

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

LEX SUPREMA : Jurnal Ilmu Hukum adalah merupakan kumpulan artikel ilmiah dari Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Balikpapan, yang berisikan artikel ilmiah dari Skripsi dan atau sebagian dari Skripsi Mahasiswa Strata satu (S1) yang dipublikasikan 2 (dua) kali dalam satu tahun. ...