Jurnal ini membahas tentang bentuk pertanggungjawaban Amerika Serikat kepada penduduk Kepulauan Marshall atas uji coba senjata nuklir tahun 1946 sampai dengan 1958 yang melanggar hukum humaniter internasional. Bentuk pertanggungjawaban terhadap penduduk Kepulauan Marshall didasarkan pada Draft Articles on Responsibility of States for Internationally Wrongful Act dan Konvensi Den Haag 1907 sebagai perwujudan atas prinsip kemanusiaan hukum humaniter internasional. Metodologi yang diterapkan pada jurnal ini adalah jenis penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan studi kepustakaan berdasarkan analisis kualitatif. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa radiasi yang ditimbulkan atas uji coba senjata nuklir menyebabkan berbagai macam penyakit hingga kematian yang melanggar prinsip kemanusiaan hukum humaniter internasional. Terhadap hal tersebut, Amerika Serikat wajib memberikan pertanggungjawabannya secara penuh. Namun, sampai hari ini Mahkamah Internasional (ICJ) dan Amerika Serikat belum memberikan respon atas permintaan pertanggungjawaban Kepulauan Marshall akibat radiasi uji coba senjata nuklir tersebut.
Copyrights © 2024