Dunia saat ini mengalami perkembangan yang sangat pesat seperti penggunaan drone dalam peperangan. Ketentuan Article 23 Hague Convention IV 1907dan Article 35 Protocol Additional of The Geneva Convention 1949 mengatur batasan penggunaan senjata dalam perang. Kemudian terkait penggunaan drone yang dilengkapi dengan senjata menjadi menarik untuk diteliti, karena terjadi kekosongan hukum atas penggunaan drone tersebut. Selain itu, dipertanyakan apakah penggunaan drone ini sesuai dengan prinsip pembeda. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif theoretical research. Hasil penelitian menyatakan bahwa drone memiliki kemampuan yang berbeda. Drone tipe Kargu dapat beroperasi secara semi-otonom maupun dikendalikan secara manual. Dan drone tipe MQ-Reaper dikendalikan oleh operator manusia. Penggunaan drone dalam peperangan tidak sesuai dengan prinsip pembeda karena beresiko melanggar prinsip pembeda serta melanggar hak penduduk sipil dan kombatan.
Copyrights © 2024