Tulisan ini menganalisis secara sosiologi hukum kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kace. Berdasarkan hasil analisis diketahui bahwa peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kace, merupakan permasalahan dalam tataran penegakan hukum khususnya mengenai fungsi Lapas. Penting untuk para petugas Lapas memahami tugas pokoknya yaitu menjalankan penegakan hukum terhadap Terpidana maupun Tahanan agar Lapas berfungsi sebagaimana mestinya. Ada 5 (lima) faktor yang dijadikan tolak ukur untuk mengetahui efektifitas fungsi Lapas yaitu faktor kaidah hukum, faktor fasilitas hukum, faktor aparat hukum, faktor kesadaran hukum dan faktor budaya hukum. Sehingga apabila bisa disimpulkan bahwa efektifitas fungsi Lapas dalam kasus penganiayaan Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kace belum tercapai.
Copyrights © 2024