Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum bertujuan menjamin aksesterhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum bagi masyarakat miskin sesuai amanatdalam konstitusi. Namun demikian, Implementasi UU Bantuan Hukum pada tingkat daerahsaat ini masih banyak yang terbatas pada pemberian jasa hukum saja bukan dalampenegakan hukumnya. Mengakibatkan pada prakteknya terdapat keraguan antara peran dankewenangan dari tanggungjawab pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan danpenganggaran bantuan hukum. Ketentuan yang diatur UU Bantuan Hukum masih menjadikomplektifitas dalam penerapan yang dimana pemerintah pusat mendorong peran aktifpemerintah pusat dalam penyelenggaran bantuan hukum. Sedangkan pemerintah daerahhanya diberikan pilihan untuk menerapkannya tanpa ada sebuah keharusan. Keterlibatantadi menimbukan masalah seperti ruang lingkup penerima manfaat yang terbatas, serta perandan kewenangan daerah dalam penyelenggaraan bantuan hukum pada tingkat daerah yangbelum jelas. Sehingga dengan menggunakan metode penelitian Normatif yang didasaribahan hukum dan penelitin terdahulu ini membahas mengenai peran dan kewenanganpemerintah daerah berdasarkan UU Bantuan Hukum di Indonesia.
Copyrights © 2024