Mahkamah Konstitusi berwenang menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar yang tercantum dalam Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang No. 24 Tahun 2003. Kebijakan hukum terbuka (open legal policy) adalah dalil Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Undang-Undang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Open legal policy adalah suatu kebebasan bagi pembentuk Undang-Undang untuk mengambil kebijakan dalam proses pembuatan hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kewenangan Mahkamah Konstitusi yang memaksakan bahwa Mahkamah Konstitusi dapat melakukan pengujian terhadap status Undang-Undang yang bersifat kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dimana studi hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan. Kemudian bahan-bahan yang terkumpul dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi hanya berwenang menguji konstitusionalitas norma, dengan keputusan untuk menerima atau membatalkan norma yang bertentangan dengan Undang-Undang, sehingga Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menguji Undang-Undang yang bersifat open legal policy.
Copyrights © 2024