Limbago: Journal of Constitutional Law
Vol. 4 No. 2 (2024)

Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Melakukan Pengujian Terhadap Kebijakan Hukum Terbuka

Arifa, Rona Dwi (Unknown)
Putra, Firmansyah (Unknown)
Eriton, Muhammad (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Oct 2024

Abstract

Mahkamah Konstitusi berwenang menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar yang tercantum dalam Pasal 24C Ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang No. 24 Tahun 2003. Kebijakan hukum terbuka (open legal policy) adalah dalil Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Undang-Undang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Open legal policy adalah suatu kebebasan bagi pembentuk Undang-Undang untuk mengambil kebijakan dalam proses pembuatan hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kewenangan Mahkamah Konstitusi yang memaksakan bahwa Mahkamah Konstitusi dapat melakukan pengujian terhadap status Undang-Undang yang bersifat kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dimana studi hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan. Kemudian bahan-bahan yang terkumpul dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi hanya berwenang menguji konstitusionalitas norma, dengan keputusan untuk menerima atau membatalkan norma yang bertentangan dengan Undang-Undang, sehingga Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menguji Undang-Undang yang bersifat open legal policy.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

Limbago

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Limbago: Journal of Constitusional Law (ISSN Online 2797-9040) merupakan terbitan ilmiah berkala bidang hukum konstitusi dan tata negara. Jurnal ini diterbitkan oleh Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jambi sebagai media publikasi ilmiah dan diseminasi hasil penelitian bidang hukum ...