Perkawinan merupakan hak dasar yang dilindungi oleh HAM, dimana setiap orang boleh melaksanakanya, dengan ketentuan dan persyaratan yang dianggap patut oleh masyarakat. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana status laki laki yang melaksanakan perkawinan nyentana, serta, mengetahui hak waris dalam perkawinan nyentana. Hasil penulisan ini adalah. Status laki laki dalam sistem perkawinan nyentana di Bali adalah sebagai penerus keturunan pada keluarga istri, yang pada dasarnya berstatus sebagai âpredanaâ pada keluarga istri tapi dalam perkembanganya memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan laki laki pada umumnya pada keluarga tersebut. Hak dan kewajiban tersebut sebagaimana layaknya Kepala Keluarga pada umumnya. Hak waris dalam perkawinan Nyentana dapat dikatakan hapus hak waris dari keluarga lakin laki, karena laki laki yang melakukan perkawinan nyentana memiliki hak dan kewajiban sebagai penerus keturunan pada keluarga istri.
Copyrights © 2015