Kebebasan berserikat sebagai akibat dari Era Reformasi yang dibangun atas dasar jaminan perlindungan hak asasi manusia untuk kebebasan berserikat merupakan dasar untuk pertumbuhan serikat buruh di Indonesia. Keberadaan serikat pekerja yang pada dasarnya berfungsi sebagai alat untuk perlindungan tenaga kerja belum berjalan secara optimal sebagai akibat dari pendekatan konflik yang dibangun dalam paradigma hubungan industrial. Oleh karena munculnya asumsi keberadaan serikat pekerja pada reformasi yang dibangun sebagai "pembalasan" posisi tawar yang lemah dari organisasi buruh di era sebelumnya belum optimal fungsi tereakan bagi serikat untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dalam kerangka Hubungan Industrial Pancasila.
Copyrights © 2015