Jasa konstruksi merupakan bidang usaha yang banyak diminati oleh anggota masyarakat di berbagai tingkatan sebagaimana terlihat dari makin besarnya jumlah perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi. Terkait dengan pentingnya jasa konstruksi maka para pihak yang terlibat dalam bisnis konstruksi yaitu pihak jasa pemborongan harus memperhatikan berbagai ketentuan hukum bilamana hendak membuat suatu kontrak pemborongan. Kontrak pemborongan yang melibatkan pihak pengguna jasa dan pihak penyedia jasa harus memperhatikan prinsip-prinsip dasar dalam kontrak. Begitupula apabila para pihak ingin amandemen/addendum kontrak pemborongan senantiasa tidak lepas dari hakikat kontrak yang diatur dalam peraturan perundangundangan Indonesia.
Copyrights © 2015