Manajemen talenta telah diterapkan terhadap manajemen sumber daya manusia aparatur Sipil Negara (ASN), namun para pemangku kepentingan (stakeholder) belum memahami tujuan besar dari penerapan manajemen talenta. Dengan melakukan studi kasus pada kebijakan manajemen talenta di Kementerian Keuangan Republik Indonesia, kajian konseptual ini menghasilkan dua kesimpulan. Pertama, Kementerian Keuangan telah menerapkan manajemen talenta berdasarkan PMK Nomor 60/PMK.01/2016 dan PMK No. 161/PMK.01/2017. Kedua, Kementerian Keuangan harus selalu menghasilkan ASN yang bersih, efektif, dan efisien melalui manajemen talenta yang dilakukan melalui perwujudan Smart ASN, sehingga dapat menghapuskan segala bentuk celah bagi oknum untuk melakukan penyalahgunaan wewenang. Disarankan terdapat saling integrasi pada analisis kebutuhan talenta, identifikasi talenta, penetapan talenta, pengembangan talenta, evaluasi talenta, dan penempatan talenta.
Copyrights © 2023