Saat ini, penyalahgunaan narkoba (narkotika, psikotropika, dan zat-zat adiktif lainnya), khususnya di kalangan pelajar, terlebih yang berada di wilayah-wilayah rentan terpapar, seperti di sekitar wilayah SMPN 4 Pontianak masih menjadi masalah yang serius. Oleh karena itu, pengetahuan hukum, terkait latar belakang undang-undang, termasuk bahaya penyalahgunaan narkoba bagi kesehatan, serta konsekuensi berupa sanksi pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika perlu disosialisasikan, termasuk kepada para pelajar SMP, sebagai upaya pencegahan agar mendapat pengetahuan dan pemahaman hukum, sehingga tidak menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba dan menjadi generasi penerus bangsa yang berkualitas, serta sebagai upaya mematuhi dan mewujudkan tujuan pemberlakuan teori fiksi hukum di seluruh lapisan dan kalangan masyarakat Indonesia, termasuk di kalangan anak. Dengan dukungan Kepala Sekolah dan para Guru di SMPN 4 Pontianak, kegiatan sosialisasi berjalan baik dan sesuai jadwal. Hasil evaluasi kegiatan berdasarkan pengisian kuesioner oleh 37 orang siswa yang menjadi peserta juga baik. Diharapkan para siswa yang mengikuti kegiatan dapat menjadi pelopor atau penggerak komunitas pemuda anti narkoba di wilayahnya.Kata Kunci: Narkoba, Sosialisasi, Siswa
Copyrights © 2024