Kerja sama antara Notaris dengan konsultan hukum yang pada hakekatnya bertindak sebagai perantara untuk mencari atau mendapatkan klien dilarang didalam Pasal 4 ayat (4) Kode Etik Notaris. Kerja sama antara Notaris dengan konsultan hukum ini kian marak beberapa tahun ke belakang, karena Pemerintah sedang berupaya untuk memulihkan keadaan ekonomi negara setelah pandemi dengan cara mempermudah legalitas dan perizinan berusaha agar masyarakat dapat melakukan kegiatan berusaha. Banyak konsultan hukum yang secara terang-terangan melakukan promosi di media sosial terhadap beberapa produk berupa akta Notaris seperti pendirian PT, CV dan Yayasan. Pengawasan Notaris dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan untuk pelaksanaannya Menteri membentuk Majelis Pengawas Notaris. Majelis Pengawas Notaris merupakan suatu badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban terhadap pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris. Majelis Pengawas Notaris ini terdiri dari Majelis Pengawas Daerah (MPD) untuk setiap Kabupaten/Kota, Majelis Pengawas Wilayah (MPW) untuk setiap Provinsi dan Majelis Pengawas Pusat yang terletak di Ibukota Negara, Metode penelitian dilakukan secara yuridis normatif, dengan data sekunder sebagai data utama dengan didukung data primer. Disimpulkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris masih bergantung kepada laporan masyarakat,
Copyrights © 2023