Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) merupakan bagian masyarakat tidak berdaya baik secara fisik, mental dan sosial, sehingga dalam penanagnanya perlu perhatian khusus. Anak-anak yang terlindungi dengan baik menciptakan generasi yang berkwalitas, yang dibutuhkan demi masa depan bangsa. Karena alasan kekurangmatangan fisik, mental dan sosialnya, anak membutuhkan perhatian dan bimbingan khusus, termasuk perlindungan hukum baik sebelum maupun sesudah dilahirkan. Anak behak memperoleh perlindungan khusus dan memperoleh kesempatan yang dijamin berdasarkan hukum dan sarana lain, untuk tumbuh dan berkembang baik fisik, mental dan sosial. Perlindungan terhadap anak dilakukan dalam segala aspek kehidupan perlindungan khusus dan memperoleh kesempatan yang dijamin berdasarkan hukum dan sarana lain, untuk tumbuh dan berkembang baik fisik, mental dan sosial. Perlindungan terhadap anak dilakukan dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam hal ini adalah dalam peradilan pidana anak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang diperkuat dengan data primer untuk mempertajam analisis, hasil penelitian memperlihatkan bahwa penerapan diversi dalam penangan anak dalam rangka mewujudkan konsep keadilan restoratif atau keadilan keseimbangn antara pelaku dan korban merupakan terobosan dalam sistem peradilan pidana anak. hasil penelitian memperlihatkan bahwa penerapan diversi dalam peradilan anak dalam rangka mewujudkan keadilan restorati merupakan langkah yang tepat untuk menghindarkan anak dari peradilan pidana yang berpotensi merampas kemerdekaan anak. penerapan pidan pada anak merupakan pilihan yang paling terakhir dan dilakukan dalam waktu yang sesingkat mungkin.
Copyrights © 2023