Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial
Vol 12 No 01 (2024): Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam

EPISTEMOLOGI HUKUM ISLAM DALAM HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Tanuri, Tanuri (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Jun 2024

Abstract

Indonesia adalah negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, namun juga memiliki keragaman agama yang signifikan. Selain Islam, terdapat juga komunitas Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu, dan agama-agama minoritas lainnya. Prinsip dasar yang mendasari pluralisme agama di Indonesia tercantum dalam Pancasila, yaitu dasar negara Indonesia.  Sementara dalam epistemologi hukum Islam, terdapat beberapa prinsip penting yang menjadi landasan bagi pemahaman dan penafsiran hukum Islam. Beberapa prinsip tersebut yaitu : Al-Qur'an dan Hadis.  Selain prinsip-prinsip di atas, epistemologi hukum Islam juga mencakup penelitian dan penggunaan berbagai metode seperti ushul fiqh yaitu metode penggalian hukum dari sumber-sumber utama Islam), ijtihad adalah penalaran hukum oleh cendekiawan Islam, dan istinbat yaitu penarikan kesimpulan hukum dari prinsip-prinsip umum. Penting untuk dicatat bahwa epistemologi hukum Islam terus berkembang seiring waktu dengan kontribusi ulama dan cendekiawan Islam dalam memperkaya pemahaman dan metode pemahaman hukum Islam

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

am

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam adalah jurnal berkala ilmiah yang dikelola oleh peer-review, di mana ilmuwan lain (peer-review) mengevaluasi nilai artikel dan kredibilitas sebelum diterbitkan. Jurnal ini didedikasikan untuk menerbitkan artikel ilmiah dalam studi pendidikan ...