Perceraian di Indonesia dianggap wajar oleh masyarakat sekitar, diatur dalam KHI Pasal 113 tentang putusnya perkawinan. Perceraian sah apabila dijatuhkannya talak suami, maka talak yang tidak dapat dirujuk yaitu talak ba’in, talak ba’in dibedakan menjadi dua yaitu sughra dan kubra. Keduanya memiliki perbedaan, ba’in sughra membolehkan rujuk, sedangkan ba’in kubra tidak membolehkan rujuk apabila rujuk kembali maka harus ada muhallil. Untuk mencapai maksud penelitian menggunakan metode kualitatif, yang mana didapatkan dari literatur yang relavan. Penelitian ini menghasilkan dua berspektif yaitu antara ulama mazhab fikih dan kompilasi hukum islam. Dalam perspektif ulama mazhab fikih mengharamkan rujuk talak ba’in kubra karna telah diatur dalam QS. Al-Baqarah 229 meskipun perucapannya di luar pengadilan. Berbeda dengan perspektif KHI mengenai rujuk talak ba'in kubra yang diputuskan di luar pengadilan tidak memiliki kekuatan hukum di negaranya. Dari kedua hukum muncul beberapa konsekuensi apabila mempunyai keturunan dari rujuk tersebut yaitu mengenai status anak, wali anak dan ahli waris.
Copyrights © 2024