Penelitian ini lebih menitikberatkan pada moral pajak Wajib Pajak yang dikaitkan dengan motivasi dari Wajib Pajak untuk melaksanakan self assesment pembetulan SPT dengan benar secara material. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana moral pajak seorang Wajib Pajak saat menerima himbauan pembetulan SPT. Dengan analisis deskriptif penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan data primer berupa hasil wawancara mendalam dengan narasumber Wajib Pajak. Narasumber dalam penelitian ini berjumlah lima orang dengan komposisi terdiri dari dua perempuan, dan tiga laki-laki yang didominasi UMKM dengan penghasilan antara 25 hingga 200 juta rupiah per bulan. Masing-masing informan diwawancarai secara mendalam satu persatu, informan diberikan ruang secara bebas untuk mengungkapkan isi hatinya terkait pengalaman tentang pelayanan dan pengawasan pajak yang dilakukan oleh petugas pajak. Hasil analisis menunjukkan bahwa Wajib Pajak mempunyai kesadaran atas apa yang menjadi tugas dan kewajibannya, namun pada prakteknya Wajib Pajak mengalami kesulitan dalam memahami peraturan, dan sensitif terhadap sikap petugas yang memancing resistensi pada saat melayani mereka. Sikap petugas yang dianggap arogan dan minim empati menyebabkan keengganan Wajib Pajak dalam menyelesaikan urusan perpajakan, dan bahkan dalam banyak kasus timbul upaya melanggar integritas, karena keinginan Wajib Pajak untuk secepatnya tidak berinteraksi dengan petugas pajak. Temuan menarik lainnya terkait moral pajak, bahwa sikap petugas mampu mengalahkan persepsi korupsi.
Copyrights © 2023