Keadilan Restoratif tidak berhasil diterapkan karena pihak korban merasa sangat tidak puas dengan tindakan yang dilakukan oleh pelaku. Korban ingin agar pelaku benar-benar merasakan konsekuensi dari perbuatannya dan menuntut agar perkara tetap dilanjutkan. Untuk mengurangi jumlah tahanan di penjara, menghilangkan stigma, membantu pelaku tindak pidana kembali ke masyarakat dengan cara yang lebih produktif, membantu pelaku menyadari kesalahan mereka dan mencegah pengulangan tindak pidana, serta mengurangi beban kerja penegak hukum, termasuk polisi, jaksa, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, dan lembaga rehabilitasi sosial. Keadilan restoratif, terdapat perhatian yang signifikan terhadap pemulihan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus pidana. Korban memerlukan pemulihan karena mereka adalah pihak yang secara nyata mengalami penderitaan akibat tindak pidana. Penelitian yang penulis gunakan yakni penelitian hukum normatif. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode hukum empiris, Penyidik yang terlibat dalam proses Restorative Justice harus memiliki kemauan dan kesiapan secara individu. Mereka perlu memahami dan mendukung pendekatan ini, serta bersedia untuk berperan aktif dalam proses restoratif. Restorative Justice mendorong individu untuk mengambil tanggung jawab atas tindakan mereka, berupaya memperbaiki kerugian yang telah terjadi, dan bekerja menuju pemulihan dan rekonsiliasi. Dalam konteks penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan, pendekatan restorative justice telah terbukti sebagai mekanisme yang efektif dan bermanfaat.
Copyrights © 2023