Penelitian ini bertujuan untuk melakukan kajian mendalam terkait dengan bagaimana hukum pengembangan usaha di sektor agribisnis melalui sistem syariah. Agribisnis adalah kegiatan yang menghasilkan produk yang berguna bagi masyarakat, terutama untuk memerangi kemiskinan dan ketidaksamaan, karena banyaknya tantangan dan masalah lingkungan hidup yang dihadapi dunia saat ini, pertanian akan menjadi bisnis yang lebih baik karena proses produksinya relatif rendah polusi. Setiap aspek kehidupan manusia telah diatur oleh Islam, seperti halnya agribisnis yang merupakan bagian dari kehidupan manusia. Permasalahannya terletak pada rendahnya daya saing produk yang dihasilkannya, baik untuk kebutuhan domestik maupun untuk ekspor, untuk memenuhi kebutuhan domestik dan mengantisipasi perubahan lingkungan strategis internasional Metode dalam penelitian ini menggunakan hukum normatif, artinya menggunakan sumber data sekunder (bahan kepustakaan), dengan pendekatan perundang-undangan lalu menggunakan analisis kualitatif.  Hasil penelitian bahwa transformasi ekonomi yang sedang berlangsung masih menjadikan Indonesia sebagai negara bercorak agribisnis dan Indonesia harus memiliki komoditas andalan dengan daya saing tinggi, seperti agribisnis, untuk menghadapi persaingan ekonomi global, sehingga dapat disimpulkan bahwa Agribisnis yang dikelola secara syariah sangat potensial karena luasnya lahan pertanian dan partisipasi pelaku usaha yang mayoritas beragama Islam.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023