Praktik money politics di Indonesia sudah menjadi fenomena meluas dalam pesta demokrasi seperti Pilkada dan Pileg meski secara normatif dilarang oleh undang-undang. Lemahnya penegakan hukum dan ketimpangan relasi kuasa antara elit politik dengan masyarakat kelas bawah turut melanggengkan budaya politik uang di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dinamika dan faktor-faktor yang mempengaruhi praktik money politics di Indonesia ditinjau dari perspektif relasi kuasa antara elit politik dan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara preskriptif kualitatif untuk merumuskan kesimpulan. Hasil penelitian memaparkan bahwa praktik money politics  mencerminkan ketimpangan relasi kuasa antara elite politik dan masyarakat, di mana elite politik menggunakan uang sebagai sumber daya politik untuk mempertahankan dominasi dan status quo. Sementara itu, kondisi rentan secara ekonomi dan minimnya akses politik rakyat pemilih kerap dimanfaatkan elite politik melalui politik uang. Hal ini dipicu oleh lemahnya sistem demokrasi, penegakan hukum, transparansi aturan pendanaan parpol, serta budaya pragmatis masyarakat yang memandang politik uang sebagai hal biasa. Faktor-faktor tersebut secara interkoneksi menciptakan ekosistem yang subur bagi praktik money politics.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024