Penyalahgunaan data pribadi dalam platform digital menjadi salah satu permasalahan hukum yang saat ini banyak terjadi di Indonesia sejalan dengan perkembangan Revolusi Industri ke-4. Penyalahgunaan data pribadi di platform digital ini didukung oleh rendahnya kesadaran akan pentingnya perlindungan data pribadi oleh pemilik data itu sendiri. Dalam kata lain, pemilik data saat ini tanpa kehati-hatian mengunggah data diri mereka ke platform digital. Tujuan dilakukannya penyuluhan hukum di lingkungan SMAN 4 Bandung adalah untuk menciptakan dan menumbuhkan kesadaran akan pentingnya melindungi data pribadi baik milik sendiri maupun orang lain. Metode yang digunakan dalam penyuluhan hukum ini adalah metode ceramah, tanya jawab, serta diskusi kepada peserta penyuluhan hukum. Hasil dari kegiatan penyuluhan hukum ini adalah upaya-upaya yang dapat dilakukan dalam melakukan penyuluhan hukum perlindungan data pribadi serta tanggapan positif dari peserta penyuluhan hukum yang sebelumnya tidak mengetahui mengenai regulasi perlindungan data pribadi di Indonesia dan menumbuhkan kesadaran bahwa data pribadi yang dimiliki mereka adalah penting untuk dijaga.
Copyrights © 2023