Tanggung jawab negara penyelenggara siaran langsung melalui satelit (direct broadcasting satellites) atas dampak siaran menurut hukum Internasional termasuk dalam tanggung jawab negara (State Responsibility) yang mana dalam hukum internasional merupakan prinsip yang mengatur mengenai timbulnya pertanggungjawaban suatu negara karena kesalahan atau kelalaian yang menimbulkan dampak terhadap negara atau orang lain yang mana dalam hal ini adalah terjadinya peluberan (spillover) siaran. Instrument hukum Internasional yang mengatur penggunaan dan pengaturan siaran langsung melalui satelit antar Negara dipedomani oleh prinsip-prinsip yang tercantum dalam Space Treaty 1967. Kemudian terdapat dalam International Telecommunication Union Convention (ITU) yang mana peraturannya tercermin dalam Konstitusi International Telecommunication Union (ITU) 1994 dan ITU tentang Radio Regulation 1993. Negara-negara yang mengimplementasikan standar dan etika penyiaran Internasional terkait pengaturan siaran langsung melalui satelit dalam peraturan domestik mereka salah satunya adalah Intelsat yang mana Intelsat adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang layanan penyedia instrumen telekomunikasi untuk berbagai macam perusahaan seperti operator telekomunikasi, perusahaan media, jaringan data dan jasa jaringan internet. Awalnya, Intelsat adalah sebuah organisasi internasional dengan anggota yang berasal dari Amerika Serikat, Australia, Jepang, Kanada, dan tujuh negara Eropa lainnya. Tapi, kini organsisasi tersebut telah menjadi perusahaan gabungan yang terdiri dari 140 negara.
Copyrights © 2024