Studi ini bertujuan untuk menganalisis dampak ketidaksesuaian kualifikasi (qualification mismatch) terhadap upah tenaga kerja di Indonesia. Dengan menggunakan data SAKERNAS Agustus 2022, ketidaksesuaian kualifikasi diidentifikasi dengan menggunakan pendekatan kuantitatif. Pendekatan kuantitatif dalam mengidentifikasi ketidaksesuaian kualifikasi dilakukan dengan menggunakan metode normatif, di mana ketidaksesuaian vertikal diidentifikasi dengan membandingkan tingkat pendidikan dan klasifikasi pekerjaan (KBJI 1 digit), sedangkan ketidaksesuaian horizontal membandingkan klasifikasi jurusan pendidikan (ISCED-F 3 digit) dan klasifikasi pekerjaan (KBJI 3 digit). Data kemudian diolah dengan menggunakan metode Heckman Two Step untuk mengatasi bias seleksi pada sampel dan melihat dampak ketidaksesuaian kualifikasi terhadap upah, dengan alat analisis regresi probit dan regresi OLS (Ordinary Least Square). Hasil penelitian menunjukkan bahwa undereducation berpengaruh signifikan dengan koefisien negatif terhadap tingkat upah, yang menunjukkan bahwa kurangnya kualifikasi pendidikan berhubungan dengan penurunan upah yang signifikan bagi para pekerja. Sebaliknya, overeducation mempengaruhi upah dengan koefisien positif, yang menunjukkan bahwa memiliki kualifikasi pendidikan yang melebihi persyaratan pekerjaan dikaitkan dengan peningkatan upah. Ketidaksesuaian bidang studi (horizontal mismatch) dan ketidaksesuaian kualifikasi juga menunjukkan dampak negatif terhadap tingkat upah, yang menyoroti perlunya kebijakan pendidikan dan pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan pasar tenaga kerja untuk mengurangi ketidaksesuaian ini dan meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024