Perjanjian Investasi Bilateral (PIB) menjadi instrumen penting dalammemperkuat kerjasama ekonomi antara negara-negara. Penelitian ini bertujuanuntuk menganalisis efektivitas Perjanjian Investasi Bilateral antara Indonesiadan Jepang dalam meningkatkan kepastian hukum kontrak dan daya tarikinvestasi. Metode penelitian yang digunakan adalah analisis dokumen resmi,literatur, dan data statistik terkait kebijakan investasi dan perjanjian bilateralantara kedua negara. Hasil analisis menunjukkan bahwa PIB antara Indonesiadan Jepang memberikan kontribusi yang signifikan dalam menciptakanlingkungan hukum yang stabil dan memperkuat kepastian hukum kontrak bagiinvestor. Melalui ketentuan-ketentuan yang jelas mengenai perlindungan hakinvestor dan penyelesaian sengketa investasi, PIB ini memberikan insentif yangpenting bagi investasi antara kedua negara. Namun demikian, tantangan sepertiperbedaan interpretasi hukum dan implementasi yang tidak konsisten masihmenjadi masalah yang perlu diatasi. Kesimpulannya, PIB antara Indonesia danJepang telah membuktikan efektivitasnya dalam meningkatkan kepastian hukumkontrak dan daya tarik investasi. Namun, diperlukan upaya lebih lanjut untukmemperbaiki implementasi, meningkatkan kerjasama antara pihak berwenang,dan mengatasi tantangan hukum yang masih ada.
Copyrights © 2024