Perkembangan teknologi dan komunikasi yang semakin maju merupakan dampak dari globalisasi, hingga setiap negara akan berusaha mengiringi globalisasi itu, dengan membentengi dampak negatif dari globalisasi dan memberi peluang bagi dampak positif globalisasi. Indonesia tidak dinilai kondusif oleh para investor, terbukti dengan hasil EoDB Indonesia sempat berada di peringkat 73 Tahun 2019. Untuk itu pemerintah harus melakukan upaya-upaya agar dapat mendapat kepercayaaan dari para investor salah satunya penerapan Omnibus law dalam pembentukan peraturan perundangundangan di Indonesia serta globalisasi. Kebijakan pengaturan investasi dalam UU Cipta kerja, diharapkan mampu membangkitkan perekonomian Indonesia kedepannya.Kata kunci : Globalisasi, Investasi, UU Ciptaker
Copyrights © 2024