Jurnal Kebijakan Kesehatan Indonesia
Vol 13, No 2 (2024): June

Analisis Faktor yang Mempengaruhi Pelunasan Tunggakan Iuran Peserta PBPU Mandiri yang Beralih Segmen Kepesertaan menjadi PBPU Pemerintah Daerah di Kota Bengkulu

Fitria, Adian (Unknown)
Puspandari, Diah Ayu (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Jun 2024

Abstract

Dalam rangka menjamin keberlanjutan, status kepesertaan PBPU Mandiri menunggak dapat dialihkan ke segmen kepesertaan yang lain namun tidak menghapus kewajiban untuk melunasi tunggakan iuran selambatnya 6 bulan setelah beralih. Adanya tren peningkatan peserta dengan tunggakan PBPU Mandiri yang beralih ke segmen lain di Kota Bengkulu terutama ke segmen PBPU Pemda namun belum melakukan pembayaran tunggakan iuran. Metode: Penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Subjek penelitian yaitu Peserta PBPU Pemda yang memiliki tunggakan iuran PBPU Mandiri, Pemerintah Kota Bengkulu dan BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam. Hasil: Terdapat 202 jiwa (4% dari 5.362 jiwa) yang telah melakukan pelunasan tunggakan iuran PBPU Mandiri setelah beralih segmen kesepesertaan menjadi PBPU Pemda di Tahun 2022 dengan 1,6 % kolektibilitas piutang. Faktor yang mempengaruhi pelunasan tunggakan iuran terdiri dari faktor predisposisi yaitu pengetahuan dan sikap; faktor enabling yaitu pendapatan, jumlah tunggakan pembayaran bertahap dan bantuan pendanaan; dan faktor reinforcing yaitu pelaksanaan program UHC PBPU Pemda langsung aktif, himbauan Pemda untuk pembayaran tunggakan, penagihan oleh BPJS Kesehatan dan tidak adanya sanksi. Kesimpulan: Penelitian ini menyarankan adanya intervensi berupa sosialisasi intensif dengan melibatkan seluruh stakeholder JKN; meningkatkan peran Pemda, Perusahaan, dan lembaga filantropi dalam bantuan pendanaan; pengembangan mekanisme cicilan pada program REHAB yang fleksibel sesuai keinginan dan kemampuan peserta; pengembangan strategi penagihan khusus kepada Peserta PBPU menunggak yang sudah beralih segmen, menjadikan keikutsertaan program REHAB atau cicilan pelunasan tunggakan sebagai prasyarat pendaftaran peralihan segmen; pengembangan kebijakan insentif dan sanksi terkait pelunasan tunggakan setelah beralih segmen.

Copyrights © 2024