Berdasarkan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir, maka Pemerintah Kota Banda Aceh merealisasikan pembangunan Peralatan Kawasan Parkir Kota Banda Aceh di beberapa lokasi, salah satunya di Jl. Sri Ratu Safiatuddin Kota Banda Aceh dengan anggaran yang cukup besar. Sehingga perlunya mengetahui manajemen area parkir yang diterapkan berdasarkan karakteristik dan pendapatan parkir di Jl. Sri Ratu Safiatuddin Kota Banda Aceh serta menganalisis pengembalian investasi yang telah dikeluarkan dengan metode payback period. Adapun dari hasil penelitian diketahui volume parkir tertinggi terjadi pada hari senin yaitu mobil (LV) sebanyak 1378 kendaraan dan sepeda motor (MC) 1799 kendaraan. Untuk akumulasi maksimum sepeda motor (MC) terjadi pada hari senin sebanyak 48 kendaraan dan mobil (LV) 27 kendaraan. Total durasi parkir rata-rata terbesar terjadi pada hari senin, yang digunakan sepeda motor (MC) sebesar 1,07 Kend/jam. Sedangkan untuk tingkat penggunan parkir terbesar untuk sepeda motor (MC) yaitu pada hari senin sebesar 1,460 Kend/Petak/Jam dan Mobil (LV) 4,041 Kend/Petak/Jam. Kapasitas Ruang Parkir (KRP) pada area parkir elektronik yang tersedia untuk mobil (LV) dan sepeda motor (MC) masih dapat menampung kendaraan yang ada (cukup) berdasarkan akumulasi kendaraan tertinggi. Untuk pendapatan kendaraan parkir pertahun di area tersebut sebesar Rp 546,385,000, serta untuk beban Investasi pembangunan, biaya operasional dan maintenance Rp. 2,347,179,034, maka untuk analisis finansial dengan tingkat suku bunga sebesar 5,75% yang mengacu kepada Bank Indonesia tahun 2023 dapat dikatakan layak dan menguntungkan dikarenakan nilai Net Present Value (NPV) = Rp. 200,188,658 > 0 serta nilai Benefit Cost Ratio (BCR) = 1,290 > 1. Sedangkan untuk jangka waktu pengembalian investasi (payback priod) ialah selama 4 tahun.
Copyrights © 2024