Dewasa ini tindak pidana suap tidak hanya dilakukan oleh perorangan saja,akan tetapi juga oleh korporasi. Dalam hal ini, pihak korporasi berusahamendominasi pengambilan keputusan di tingkat pejabat negara tingkat atasdengan jalan memberi uang sogokan atau suap. Dapat dikatakan bahwakasus-kasus korupsi yang melibatkan korporasi ini hanyalah fenomena gununges dari budaya suap menyuap dalam menjalankan bisnis di negeri ini. Tindakpidana korupsi korporasi merupakan fenomena yang berkembang pesatdewasa ini. Masyarakat menghendaki agar korupsi yang dilakukan korporasitidak cukup menjerat Direksinya saja, tapi menjatuhkan juga sanksi pidanapada korporasinya. Melalui UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UUTPK), yang dapat dikenakan pulaterhadap Perseroan Terbatas. Penelitian ini akan mencari PertanggungjawabanPidana Direksi Perseroaan Dihubungkan Dengan Korporasi Sebagai BagianDari Penyertaan Tindak Pidana Suap Dalam Proyek Meikarta” (Studi KasusPutusan No. 8/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg)”, serta mencari tahu mengapasetelah putusan ini keluar, menjadikan proyek ini macet
Copyrights © 2024