Restorative Justice adalah upaya untuk memberikan suatu pemulihanhubungan dan penebusan kesalahan yang ingin dilakukan oleh pelaku tindakpidana terhadap korban di luar pengadilan dengan maksud agar permasalahanhukum yang timbul akibat terjadinya perbuatan pidana tersebut dapatdiselesaikan dengan baik dengan tercapainya persetujuan dan kesepakatandiantara para pihak. Pada 12 Mei 2022 terjadi kasus pencurian sepeda motor diKota Bogor. Pelaku kemudian diserahkan ke Kantor Polsek Bogor Selatan dandijerat pidana sesuai pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP. Pendekatan yangdigunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Peneliti menggunakanteori Restorative Justice untuk memberikan rekomendasi pada kasus tersebut.Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik pelaku atau korban sepakat untukberdamai dimana pelaku mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akanmengulangi perbuatannya, dan korban juga memafkan perbuatan pelaku.Berdasarkan Pasal 140 Ayat (2) huruf a KUHAP, Kejaksaan Kota Bogor melaluiJaksa Penuntut Umum dapat menghentikan penuntutan atas pelaku pidanatersebut dengan alasan perkara dapat ditutup “demi hukum”, hal ini dilakukankarena telah ada penyelesaian perkara di luar pengadilan (afdoening buitenprocess)”
Copyrights © 2024