Selisik : Jurnal Hukum dan Bisnis
Vol 10 No 1 (2024): Juni 2024

IMPLEMENTASI RESTORASI JUSTICE TERHADAP TINDAK PIDAN PENCURIAN DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA

Bondan, Estu (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2024

Abstract

Restorative Justice adalah upaya untuk memberikan suatu pemulihanhubungan dan penebusan kesalahan yang ingin dilakukan oleh pelaku tindakpidana terhadap korban di luar pengadilan dengan maksud agar permasalahanhukum yang timbul akibat terjadinya perbuatan pidana tersebut dapatdiselesaikan dengan baik dengan tercapainya persetujuan dan kesepakatandiantara para pihak. Pada 12 Mei 2022 terjadi kasus pencurian sepeda motor diKota Bogor. Pelaku kemudian diserahkan ke Kantor Polsek Bogor Selatan dandijerat pidana sesuai pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP. Pendekatan yangdigunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Peneliti menggunakanteori Restorative Justice untuk memberikan rekomendasi pada kasus tersebut.Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik pelaku atau korban sepakat untukberdamai dimana pelaku mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akanmengulangi perbuatannya, dan korban juga memafkan perbuatan pelaku.Berdasarkan Pasal 140 Ayat (2) huruf a KUHAP, Kejaksaan Kota Bogor melaluiJaksa Penuntut Umum dapat menghentikan penuntutan atas pelaku pidanatersebut dengan alasan perkara dapat ditutup “demi hukum”, hal ini dilakukankarena telah ada penyelesaian perkara di luar pengadilan (afdoening buitenprocess)”

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

selisik

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Selisik merupakan media yang diterbitkan oleh Program Magister Ilmu Hukum Sekolah Pasca sarjana Universitas Pancasila. Pada awal berdirinya Jurnal Selisik dikhususkan pada ragam gagasan hukum dan bisnis. Hal ini tidak lepas dari pengkhususan program studi di PMIH, yakni Hukum Dan Bisnis. ...