Penelitian ini menggali implikasi hukum yang kompleks dari cyberstalking dibawah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia saat ini (KUHP) danUndang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) 2024. Penelitianini juga memasukkan analisis komparatif dengan amandemen yang akandatang di bawah UU 1/2023. Dengan menggunakan pendekatan yuridisnormatif, studi ini secara teliti menelaah regulasi perundang-undangan dankeputusan pengadilan untuk merumuskan strategi hukum yang efektif dalammenuntut dan membuktikan kasus cyberstalking. Temuan menunjukkan bahwaundang-undang saat ini tidak cukup mengatasi kompleksitas yang halus daristalking digital. Hal ini menyoroti kebutuhan kritis akan legislasi yang lebihspesifik dan kuat yang lebih baik melayani lanskap digital yang berkembang.Studi ini menyarankan bahwa memperkuat kerangka kerja hukum dankemampuan penegakan hukum sangat penting untuk meningkatkanperlindungan bagi korban dan memastikan pencegahan yang memadai bagipelaku. Tujuan utamanya adalah menciptakan lingkungan digital yang lebihaman, mengurangi insiden dan dampak cyberstalking melalui definisi hukumyang lebih jelas, hukuman yang lebih berat, dan langkah penegakan hukumyang lebih efektif. Penelitian ini menekankan pentingnya reformasi hukumberkelanjutan dan pendidikan untuk mengikuti perkembangan teknologi danperubahan interaksi pribadi dalam ruang digital
Copyrights © 2024