Penelitian ini menyelidiki analisis yuridis terhadap pasal-pasal khusus terkaitkejahatan siber dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baruIndonesia (UU No. 1 Tahun 2023). Dengan menggunakan metode yuridisnormatif, penelitian ini menilai efektivitas dan kelengkapan regulasi baru dalammenangani berbagai bentuk kejahatan siber. Hasil penelitian menunjukkanbahwa UU No. 1 Tahun 2023 menyediakan kerangka hukum yang lebih kuatdibandingkan dengan regulasi sebelumnya, dengan merinci elemen-elementindak pidana kejahatan siber secara jelas dan menetapkan sanksi yangsignifikan untuk mencegah aktivitas tersebut
Copyrights © 2024