Maraknya gugatan lelang akibat penetapan nilai limit yang rendah ditambahtidak sesuainya nilai tersebut dengan harga jual mengakibatkan kerugianbagi beberapa pihak. Nilai limit merupakan hal wajib yang dicantumkandalam pelaksanaan lelang wajib, dimana penetapannya diserahkan kepadapenjual dengan melibatkan tim penilai independen. Penelitian ini bertujuanuntuk mengetahui kajian yuris penetapan nilai lelang melalui pendekatannormative melalui PMK No 122 Tahun 2023 dan UUHT 4 Tahun 1996. Hasilstudi mengatakan bahwa penetapan nilai limit dilakukan berdasarkan laporanpenilai, laporan penaksir dan perkiraan harga sendiri. Dan dalam praktiknyamemiliki kemungkinan penyusutan sehingga menurunkan nilai limit obyeklelang
Copyrights © 2024